Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Online di Jakut, 3 Orang Masih Dibawah Umur

- Advertisement -
Polsek Cilincing Jakarta Utara menangkap 10 pelaku prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Mereka diamankan dalam penggerebekan 2 kamar kontrakan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (7/4).

Kesepuluh pelaku prostitusi online tersebut terdiri dari 5 laki-laki dan 5 perempuan. Usia pelaku paling tua berumur 28 tahun, sementara pelaku termuda adalah remaja perempuan berumur 17 tahun. Ada 3 pelaku yang masih berusia remaja.

“Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa terbukti 8 orang, di antaranya 3 orang laki-laki dan 5 orang perempuan melakukan prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ujar Kapolsek Clincing, Kompol Akhmat Basuki dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4).

Namun ia tidak menjelaskan apa peranan 2 pelaku lainnya dalam kasus ini.

Aktivitas prostitusi online itu terbongkar dari aduan warga yang curiga karena mereka kerap melihat laki-laki keluar masuk kontrakan.

Saat digerebek, kesepuluh pelaku memang didapati sedang tak melakukan hubungan seksual. Namun mereka terlihat melakukan komunikasi di aplikasi MiChat.

“Hanya kumpul-kumpul dalam 1 rumah bersama yang di dalam HP-nya ada chat tentang prostitusi,” jelas Akhmat.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor, dan kondom. Karena tak terdapat unsur pidana, polisi menyerahkan para pelaku ke dinas sosial untuk dibina.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 pukul 15.30 WIB para pelaku diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina,” tutupnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA