Iklan
Iklan

Rizieq Shihab Tuding Denny Siregar BuzzerRp yang Dibayar Istana

- Advertisement -
Denny Siregar dituding oleh Rizieq Shihab sebagai buzzerRp yang dibayar oleh Istana. Kata Rizieq, Denny Siregar selalu dilaporkan tetapi kebal hukum.

“BuzzerRp bayaran Istana yang selama ini kebal hukum berkali-kali dilaporkan tapi tidak pernah diproses yaitu Denny Siregar,” ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (10/6/2021).

Rizieq juga menyampaikan hal itu saat membacakan pleidoi atas tuntutan 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran hoax terhadap hasil tes swab di RS Ummi, Bogor. Rizieq menyebut Denny Siregar pernah memposting cuitan vulgar.

“Yaitu mengakui adanya perintah langsung dari atas untuk habisi saya, bunyi cuitannya sebagai berikut, ‘Sebenarnya doi awal2 masih berkelit untuk gak mau datang ke polis. Tapi tiba2 dengan perintah yang mengerikan ‘Habisi aja kalau dia ga mau datang. Kita capek nunggunya. Ini perintah dari atas langsung’,” ungkapnya.

“Jika cuitan ini benar, maka berarti memang ada rekayasa kasus saya dari penyidik kepolisian. Namun, jika cuitan ini tidak benar, maka berarti fitnah terhadap polisi yang mestinya Denny Siregar diproses dan ditangkap. Faktanya, Denny Siregar dibiarkan hingga saat ini, sehingga cuitannya tersebut menimbulkan berbagai asumsi negatif terhadap Institusi Kepolisian, bahkan terhadap Istana Presiden,” imbuhnya.

Rizieq juga menuding selain Denny Siregar ia juga menyebut sejumlah nama sebagai buzzerRp, seperti Abu Janda, Ade Armando, Eko Kunthadi, hingga Guntur Romli. Mereka disebut Rizieq membuatnya yakin soal operasi intelijen hitam berskala besar.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal yang sama juga menjerat Ratna Sarumpaet.

“Tidak bisa dimungkiri bahwa kasus kebohongan Ratna Sarumpaet memang murni kasus kebohongan, di mana yang bersangkutan usai operasi wajah mengaku dianiaya orang, dan juga betul akibat kebohongannya tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tangan masyarakat, sehingga banyak tokoh nasional membuat pernyataan sikap keras membela Ratna dan mengecam pelaku penganiayaan, serta mendorong Polri dan DPR RI untuk bertindak, bahkan muncul aneka kecurigaan kepada berbagai pihak sebagai pelaku penganiayaan,” kata Rizieq.

“Namun untuk kasus-kasus pelanggaran prokes RS Ummi tidak sedikit pun ada unsur persamaannya dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet. Kasus pelanggaran prokes RS Ummi adalah kasus pelanggaran administrasi, bukan kasus kejahatan pidana dan dalam kasus pelanggaran prokes RS Ummi tidak ada kebohongan dan tidak ada juga keresahan, apalagi keonaran,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA