Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, anggota DPRD Kota Batam, Tan A Tie dilaksanakan di Blok II RT 01 / RW 01 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, Senin, 15 Februari 2021 malam.
Reses tersebut berjalan dengan penuh interaktif dan dialogis. Sejumlah aspirasi dari warga mengemuka diantaranya, semenisasi jalan sepanjang 121 meter yang berada di RT 04, pembangunan Pos Siskamling serta renovasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Ketua RW 01 Blok II, Suminto mengatakan sejatinya, reses merupakan masa penting yang secara fungsional sebagai sarana menjaring aspirasi masyarakat.
“Reses ini merupakan kewajiban bagi anggota DPRD. Anggota dewan wajib turun ke dapilnya untuk bertemu konstituen, menjaring informasi, menghimpun seluruhnya untuk kemudian diperjuangkan di parlemen,” ungkap Minto panggilan akrabnya.
Dikatakannya, pihaknya sangat berharap dengan dilaksanakannya, apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa diperjuangkan dan di realisasikan.
“Semoga dengan adanya ini, segala permintaan warga yang tidak bisa direalisasikan saat Musrenbang, bisa diakomodir oleh anggota DPRD Batam, Tan A Tie melalui reses ini,” harapnya.
Senada, Lurah Kelurahan Batu Selicin, Rio Setiawan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Batam, Tan A Tie, yang telah bersedia melaksanakan di wilayahnya.
“Salut dan apresiasi kami berikan kepada bapak Tan A Tie,” ungkapnya usai kegiatan.
Lebih lanjut, Lurah yang murah senyum ini menjelaskan, ada beberapa program masyarakat yang tidak bisa diakomodir saat pembahasan di Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, pihaknya berharap dengan adanya anggota DPRD Batam ini, apa yang menjadi keluhan warga yang tidak bisa diakomodir saat Musrenbang, bisa dilaksanakan melalui kegiatan ini.
“Kami berharap pak Tan A Tie bisa mengabulkan permintaan warga yang berada di RW 01 Kelurahan Batu Selicin ini,” harapnya.
Lanjutnya, ada dua hal penting yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat di Blok 2, namun belum terealisasi saat Musrenbang beberapa waktu lalu.
“Kedua hal itu yakni, pertama warga meminta dibelikan alat-alat untuk membatik. Kemudian yang kedua yaitu renovasi Posyandu,” jelasnya.
Selain kedua hal tersebut, persoalan banjir dan jalan yang rusak juga disampaikan warga saat pelaksanaan tersebut.
Rio juga menghimbau kepada warga untuk tidak membuang sampah di selokan. Dan, diharapkan supaya setiap bulannya dilakukan gotong royong pengangkatan sampah-sampah yang ada didalam selokan.
Usai menyerap semua aspirasi warga di Blok 2 Kelurahan Batu Selicin, anggota Komisi I DPRD Batam, Tan A Tie mengatakan, apa yang menjadi usulan dari masing-masing perwakilan masyarakat akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat di gedung DPRD Kota Batam.
“Semua usulan ini akan kami kawal dan mudah-mudahan bisa terakomodir semuanya,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Tan A Tie juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk secepatnya mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Yang mana KIA ini bisa digunakan seperti layaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus anak-anak mulai dari umur 6 tahun sampai dengan 16 tahun.
“KIA ini bisa digunakan untuk anak umur 6 tahun keatas. Ini sama fungsinya dengan KTP. Setelah diumur 16 tahun nanti, anak yang akan menggunakan KTP, hanya akan dilakukan perpanjangan saja, jadi tidak akan ada terjadi penumpukan atau antri di Kantor Dinas Kependudukan,” pungkasnya.