Iklan
Iklan

Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024 akan Menghilangkan Hak 300 Ribu Caleg

- Advertisement -
Sistem proporsional tertutup apabila diterapkan pada Pemilu 2024, maka 300 ribu calon legislatif (caleg) terancam akan kehilangan haknya. Kemudian sistem ini dinilai juga akan merusak iklim demokrasi di Indonesia.

Kini polemik sistem proporsional tertutup jadi sorotan publik. Kegaduhan pada Pemilu 2024 mendatang akan terjadi apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh kader PDIP, Brian Demas Wicaksono dan sejumlah orang lainnya sejak tahun lalu.

KTerkait hal ini delapan Fraksi di DPR RI mendesak Mahkamah Konstitusi untuk tak mengabulkan uji materi soal sistem Pemilu tersebut.

Mereka menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemiliu 2024. Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir menyatakan bahwa mereka tetap mendukung sistem proporsional terbuka seperti yang diberlakukan sejak Pemilu 2009. Dia menilai sistem ini adalah yang terbaik bagi iklim demokrasi di Indonesia.

“Sistem terbuka itu sudah berlaku semenjak lama dan barangkali tidak ada kelemahannya,” ujar Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.

Golkar merupakan satu dari delapan fraksi di DPR yang menyatakan penolakan ini. Selain Golkar, 7 ketua fraksi lainnya juga menyatakan penolakan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR hari ini.

Ketua fraksi tersebut di antaranya berasal dari PPP, PKB, Gerindra, Nasdem, PAN, PKS, Demokrat. Hanya PDIP yang tidak hadir dalam konferensi perse tersebut karena memang mendukung sistem proporsional tertutup.

Kahar mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi mengubah sistem itu, maka akan merusak proses pemilu yang sedang berjalan.

Dia mengatakan partai politik sudah mendaftarkan para calon legislatornya kepada Komisi Pemilihan Umum baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI. Jumlah pendaftar di masing-masing partai, kata dia, mencapai 20 ribu orang.

“Jadi kalau ada 15 partai politik, jumlah pendaftar mencapai 300 ribu orang,” kata dia.

“Kalau mereka memaksakan sistem proporsional tertutup, para caleg akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam sistem proporsional yang terbuka,” ujarnya.

Sementara, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan MK seharusnya menolak gugatan sistem proporsional tertutup tersebut. Sebab, kata dia, sebelumnya MK juga sudah memutuskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara terbuka.

“Katanya kan putusan MK final dan mengikat, kalaupaun ada orang yang menguji harusnya tidak diluluskan,” ujarnya..

Ketua Fraksi Partai NasDem Roberth Rouw mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap terkait isu putusan MK yang akan mengembalikan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan Presiden harus menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Kami minta Presiden juga harus mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan bahwa pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.

Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 hakim konstitusi yang menyetujui gugatan itu, sementara 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Sementara Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah pernyataan Denny bahwa pihaknya telah membuat keputusan soal uji materi UU Pemilu tersebut.

Fajar menyatakan para hakim baru akan melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sesudah para pihak yang berkepentingan menyerahkan rangkuman pendapat mereka hari ini. Meskipun demikian, Fajar menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan bocornya putusan MK tersebut.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA