6 ribu video porno diduga diperankan oleh Dirut PT Taspen ANS Kosasih yang diserahkan oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri, menjadi sorotan publik termasuk oleh Pegiat Media Sosial Bachrum Achmadi.
Bachrum mengatakan, kelakuan ANS Kosasih terkait 6 ribu video porno tersebut sungguh sangat memalukan. Bachrum menyampaikan hal tersebut melalui akun Twitter pribadinya, pada Jumat (6/1/2023).
“Kamaruddin Simanjuntak Serahkan 6 ribu video porno ke Bareskrim, diklaim diperankan Dirut PT Taspen, jika klaim bang Kamaruddin ini valid, benar-benar sungguh memalukan,” kata Bachrum.
“Pasti bang Kamaruddin ini dicap kadrun juga sama grombolan ebong stupid!,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS) Kosasih di Bareskrim Polri, Jumat (6/1/2023).
Kamaruddin menjelaskan agenda pemeriksaan hari ini adalah upaya mediasi dari penyidik dengan Kosasih selaku pelapor.
“Diundang mediasi. Untuk pemeriksaan hari ini mediasi,” kata Kamaruddin, dikutip dari Suara.com.
Pada hari sebelumnya, Kamaruddin juga diperiksa sebagai terlapor. Saat itu ia mengklaim telah menyerahkan barang bukti berupa 6 ribu video porno ANS Kosasih ke penyidik Bareskrim Polri.
Kamaruddin menyebut ANS Kosasih menyimpan video-video porno yang diperankan oleh dirinya dengan beberapa wanita yang statusnya masih menjadi istri orang lain
“Terkait ada seorang Dirut TASPEN di dalam handphone atau komputernya, kami temukan kurang lebih 6.000 video porno di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrim nya tetapi adalah istri-istri yang masih sah dari istri orang lain,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini. Menurutnya pernyataan yang dia lontarkan adalah hal yang sebenarnya. Ia pun tidak gentar dan bertekad untuk membawa kasus ini hingga ke pengadilan.
“Saya tidak akan mundur sedikitpun, maka ini hari ini semua video porno ini akan saya serahkan kepada penyidik Siber Polri. Karena saya dipanggil sebagai terlapor walaupun saya menjalankan profesi saya sebagai advokat dan mengatakan hal yang sebenarnya,” ungkap Kamaruddin.
“Maka saya bilang kepada penyidik you berani memanggil saya ini harus sampai ke pengadilan. Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu,” tamnbahnya.