Dua dosen Universitas Negeri Padang (UNP) terindikasi LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Mereka telah dipecat.
Kasus LGBT ini terungkap dua tahun yang lalu dan sejak itu UNP menggelar pemeriksaan dan pemberian sanksi.
“Sanksi yang didapat berupa pemecatan dan skorsing merupakan sikap tegas kampus yang menentang keras perilaku seksual menyimpang dan kekerasan seksual,” kata Sekretaris UNP, Erianjoni dikutip dari kumparan, Selasa (20/6).
“Dipecat dan diskorsing selama satu tahun. Kami kalau soal LGBT tidak tanggung-tanggung, termasuk pelecehan seksual,” ujar Erianjoni.
Dikatakannya, terindikasinya dua oknum dosen berperilaku seksual menyimpangan ini karena adanya pengaduan oleh keluarga dan istri. selain itu, juga ditemukan barang bukti flashdisk yang tertinggal di komputer.
“Laporan dari istri, keluarga. Dari flashdisk yang tertinggal juga. Ada gambar-gambar yang mengarah (LGBT),” kata Erianjoni.
Erianjoni mengungkapkan, sebelumnya oknum dosen ini telah diberikan peringatan dan sanksi sedang agar dapat berubah. Namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil, kedua oknum dosen tetap berperilaku menyimpang.
“Diberikan peringatan enggak juga, sanksi sedang enggak juga (berubah). Diberikan sanksi tegas lagi, ini bentuk UNP melawan segala hal pelecehan seksual di lingkungan kampus,” ujarnya.
“Kalau ada dosen melanggar diberikan sanksi. Kan ada undang-undang permindikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Karena sudah masuk ke ranah pelecehan seksual kepada orang lain, korban (ada) orang terdekat,” sambung Erianjoni.