Iklan
Iklan

Video Aksi Panas Wanita Buka Dada di Bandara Yogyakarta Heboh di Medsos

- Advertisement -
Video aksi panas wanita buka dada di Bandara Yogyakarta kini beredar melalui media sosial di Twitter berdurasi 1 menit 23 detik. Video wanita berpose pamer dada beberapa kali direkam orang yang diduga teman wanita tersebut.

Lokasi perekaman video aksi panas Wanita buka dada ini diduga di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Temon, Kabupaten Kulon Progo. Polres Kulon Progo pun turun tangan.

Polisi kini bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I Bandara YIA. Lokasi perekaman pun dicek. Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan lokasi itu di parkir lantai 2 sisi barat bandara. Namun di lokasi tersebut, pihak bandara memasang sebuah rambu sekitar Oktober 2020 lalu.

“Untuk pengambilan gambar di lokasi ada sebuah rambu apabila dipasangi kamera, pemain itu seharusnya terlihat. Tapi saat video itu ada di rambu tidak terlihat. Sehingga apabila video itu tidak terlihat ada kemungkinan video itu direkam sebelum rambu itu dipasang,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Hingga kini polisi masih berupaya melakukan pelacakan bekerjasama dengan tim siber di Polda DIY. Sementara, barang bukti yang terkumpul belum mencapai 100 persen.

Kapolres mengatakan, polisi juga belum bisa memastikan siapa pemeran wanitanya meski ciri-cirinya terlihat di video tersebut. Apalagi video wanita buka dada itu diunggah bukan dari sebuah akun pribadi. Maka, menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian.

Begitu juga dengan orang yang terlibat di dalam perekaman video tersebut. “Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video pornografi itu hingga menjadi viral di jagat maya,” ujar Fajarini.

Dengan beredarnya video wanita buka dada tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.

Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA