Iklan
Iklan

5 Orang Penjudi Ditangkap di Solok Selatan

- Advertisement -
Lima orang penjudi diamankan polisi di Jorong Sungai Landeh Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan (Solsel) pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Lima penjudi ini diduga telah melakukan judi kartu Ceki jenis Koa. Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Purwanto mengatakan operasi dilaksanakan oleh Personil Satreskrim Polres Solsel beserta empat personil Polsek Sangir yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Iptu John Hendriks.

“Kegiatan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mana kegiatan mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar sehingga Kapolsek memerintahkan personil Polsek Sangir dibackup Personil Satreskrim Polres Solsel untuk langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku,” ujarnya, Kamis, 11 Agustus 2022.

Para pelaku perjudian Koa yang diamankan yaitu, WAP (28), R (41), HF (40), SY (67) dan Z (47). Barang bukti berupa uang tunai Rp250.000 dan kartu Ceki isi 210 lembar dan kartu ceki yang sudah dirobek 47 lembar digunakan sebagai pengganti uang. Beserta tiga lembar KTP.

“Selanjutnya para pelaku yang diamankan, diserahkan ke unit Resum Sat Reskrim Polres Solsel untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Pada hari yang sama, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan (Solsel) dan Polsek Sangir Jujuan juga berhasil mengamankan 10 orang penjudi diduga pelaku judi kartu Remi jenis song pada Rabu, 10 Agustus 2022.

Penjudi

Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Dwi Purwanto mengatakan penangkapan para penjudi ini sekitar pukul 23.50 WIB berlokasi di Kamp Q lama milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BPSJ SS II Jorong Sungai Kunyit Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Balai Janggo.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang dianggap sudah meresahkan,” kata AKP Dwi Purwanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap para pelaku tindak pidana perjudian.

Adapun para pelaku yakni: IJ (46), DD (41), MA (53), DA (35) dan JS (48). Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 637.000 dan dua pack kartu remi isi 108 lembar.

“Selanjutnya para pelaku (penjudi) yang diamankan, diserahkan ke unit Resum Sat Reskrim Polres Solsel untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA