Iklan
Iklan

Arteria Dahlan Diduga Gunakan Pelat Polri, IPW Minta Polisi Tidak Boleh Takut Mengusutnya

- Advertisement -
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, baru saja menghadapi kemarahan warga Sunda terkait permintaannya agar Kajati berbahasa Sunda dicopot. Sehingga tanda pagar (Tagar) #SundaTanpaPDIP masih bercokol di trending topic Indonesia hingga Jumat (21/1/2022) pagi ini.

Namun, kini Arteria Dahlan juga harus berhadapan dengan kasus baru, ternyata lima mobil mewah politisi PDIP ini ternyata berplat mobil polisi.

Terkait hal ini Indonesia Police Watch meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak tinggal diam.

Ketua IPW Sugeng Teguh meminta Polri tidak takut mengusut isu ini. “Polisi tidak boleh diam harus diusut untuk pelanggaran hukum ini. Tidak boleh takut mengusut hal ini,” ujar Sugeng, Kamis (20/1/2022).

Selain itu, ia juga menegaskan, asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law harus ditegakan dalam kejadian ini.

Adapun lima mobil mewah milik Arteria Dahlan diketahui terparkir di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022) siang.

Kehadiran mobil-mobil itu menjadi sorotan lantaran menggunakan pelat mirip polisi dengan nomor yang sama persis yakni 4196-07.

Arteria Dahlan

Sugeng mengatakan, pelat nomor setiap kendaraan tidak boleh sama persis. Pembeda dalam pelat kendaraan yang berbeda bisa menggunakan huruf jika milik masyarakat sipil.

“Kalau sama persis maka ada dugaan salah satunya palsu. Ini adalah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sugeng bahkan berpandangan, kejadian ini bisa dikenakan Pasal 263 jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 280 jo 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ).

Ia menambahkan, jika ada keterlibatan polisi dalam polemik pelat mobil Arteria Dahlan ini, maka juga harus ditindak dan diperiksa.

“Kalau juga melibatkan oknum polisi maka harus diperiksa dan ditindak,” ujar Sugeng.

Terkait polemik ini, Arteria Dahlan mengaku nomor pelat menyerupai milik anggota polisi itu adalah tatakan sebagai bungkus atau sarung dari pelat kendaraan yang asli atau pada umumnya.

Tatakan itu, kata Arteria, hanya digunakan pada saat kendaraan terparkir di gedung DPR.

Ia menjelaskan, pelat nomor kendaraan yang dipakainya jika di jalan adalah pelat seperti pada umumnya.

“Jadi clear lah yang seperti itu. Itu tatakan, jadi bisa dislot, tahu kan ya teman-teman. Disarungkan lah gitu,” ungkapnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA