Iklan
Iklan

Gubernur Papua Lukas Enembe Jatuh Sakit Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK

- Advertisement -
Gubernur Papua, Lukas Enembe dilaporkan jatuh sakit usai ditetapkan jadi tersangka korupsi gratifikasi sekitar Rp1 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe saat berorasi bersama massa pendukung untuk bertemu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob, Jayapura, Papua.

“Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob,” ujar Koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Rening, Senin (12/9/2022).

Dia menegaskan bahwa Gubernur Papua menyampaikan dirinya tidak takut terhadap hukum selagi tidak melakukan kesalahan. “Pak Gubernur sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat,” katanya.

Kuasa hukum cukup kaget dengan penetapan tersangka Gubenur Papua oleh KPK perihal kasus Gratifikasi tanpa ada proses. “Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp1 miliar, ini cukup lucu ada ada dengan KPK,” jelasnya.

Menurut kuasa hukum, uang Rp1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik pak Gubernur. “Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu,” katanya.

Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan. “Pak gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri. Sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat,” pungkasnya.

Sementara, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan pencegahan yang diajukan oleh KPK.

“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dikutip dari situs resmi Imigrasi, Senin (12/9/2022).

Gubernur Papua ini resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023. Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA