Iklan
Iklan

Lukas Enembe: Buka Blokir Paspor dan Rekening Anak Saya

- Advertisement -
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meminta kepada majelis hakim agar rekening milik anaknya yang diblokir oleh KPK, dibuka. Begitu juga paspor anaknya yang turut diblokir, dampak dari penanganan perkara korupsi yang menjeratnya di KPK.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari kumparan, Kamis (22/6).

“Beliau keberatan sehubungan dengan penyitaan rekening anaknya yang membuat dia tidak bisa mengikuti pendidikan. Sehingga Pak Lukas meminta supaya rekening anaknya dan paspor anaknya bisa dirilis karena itu menyangkut pendidikan anaknya yang sekarang ini tertunda,” kata kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, yang membacakan permohonan di samping Enembe.

Sebab, kata Petrus, akibat pemblokiran itu, anak Enembe tidak bisa mengikuti pendidikan. Permohonan itu pun dinilainya tidak terkait dengan kasus pokok yang menjerat Enembe.

“Untuk bepergian ke tempat dia kuliah tidak bisa karena paspornya diblokir dan rekeningnya pun di blokir itu permintaan Beliau, yang tidak ada kaitannya dengan Bapak Lukas,” kata Petrus.

Enembe memiliki tiga orang anak. Mereka adalah Astract Bona T.M. Enembe; Eldorado Gamael Enumbi; dan ario Alvin Nells Isak Enembe. Namun demikian, tak disebutkan anak yang mana yang tertunda pendidikannya gara-gara pemblokiran tersebut. Termasuk di mana anaknya menempuh pendidikan itu.

Adapun terkait permohonan itu, hakim akan mempelajarinya terlebih dahulu.

“Silakan serahkan ke majelis hakim. Kami akan pelajari, akan disikapi. Ini kan masih tahap pembuktian ya,” kata hakim. Sejurus kemudian, Petrus menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim.

Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp 46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp 45,8 miliar.

Rinciannya: Rp 10,4 miliar berasal dari Direktur PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Suap tersebut diberikan agar perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain suap, Enembe juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari Lakka.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara pada perkara gratifikasi Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA