Mantan Perdana Menteri Malaysia ditangkap oleh aparat penegak hukum antikorupsi Malaysia, Kamis (9/3/2023) siang.
Muhyiddin Yasin, merupakan Mantan Perdana Menteri Malaysia yang juga pimpinan Partai Pribumi (Bersatu) ini ditangkap oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) dan akan diadili hari ini.
“Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) mengonfirmasi telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut pada pukul 13.00 WIB di Markas MACC Putrajaya setelah ia tampak diwawancarai untuk menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait proyek Jana Wibawa dan isu-isu terkait,” kata MACC dikutip dari The Star.
Muhyiddin akan dijerat Pasal 23 UU Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 dan Pasal 4(1)b UU Antikorupsi Malaysia. Dia juga akan dijerat UU Pencucian Uang, pendanaan antiteroris, dan hasil kegiatan ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
“Dengan demikian, MACC juga mendapat izin untuk menuntut dari Kejaksaan Agung untuk menuntut Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada 10 Maret,” ujar MACC.
Seperti diberitakan oleh Channel News Asia (CNA), Jana Wibawa merupakan proyek pembangkitan ekonomi saat pandemi COVID-19 Malaysia. Itu adalah paket bantuan stimulus untuk membantu para kontraktor Bumiputera.
MACC telah menyelidiki tuduhan bahwa kontraktor terpilih untuk program bantuan telah menyetor RM300 juta (US$67,69 juta) ke rekening Bersatu, partainya Muhyiddin.