Iklan
Iklan

Pembajak Logo dan Konten Vidio Ditahan Pihak Kepolisian

Vidio Sebagai Official Broadcaster FIFA World Cup Qatar 2022 Ingatkan Masyarakat Untuk Stop Pembajakan

- Advertisement -
PT Vidio Dot Com atau Vidio, sebagai platform OTT terbesar di Indonesia, konsisten atas upaya-nya memberantas dan menindak upaya pembajakan.

Pada bulan September lalu, Vidio secara resmi melaporkan penyedia Set Top Box (STB) dengan merek dagang “Welhome” kepada Kepolisian Daerah Banten.

STB Welhome dilaporkan oleh Vidio atas tuduhan pencatutan logo dan konten, tanpa ada-nya landasan perjanjian kerjasama.

Laporan pengaduan ini diterima oleh pihak Kepolisian pada tanggal 8 September 2022, yang dilanjutkan kemudian dengan proses penyidikan dan penggeledahan di pabrik STB Welhome.

Berangkat dari hasil penyidikan dan penggeledahan yang telah dilakukan oleh Aparat, perkara Vidio dengan STB Welhome telah bergulir menjadi penetapan tersangka. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B.18/237/XI/RES.2.1./2022/Ditreskrimsus yang terbit pada tanggal 18 November 2022, gelar penetapan tersangka ini akan diikuti dengan upaya pemeriksaan secara intensif.

Memuncak pada tanggal 22 November 2022 lalu, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B.18/241/XI/RES.2.1./2022/Ditreskrimsus, pihak Kepolisian Daerah Banten-pun lebih lanjut melakukan penangkapan dan penahanan atas salah seorang Direktur STB Welhome, yang berinisial  ZW.

Berdasarkan pemaparan oleh kuasa hukum Vidio, Ebeneser Ginting S.H dari Kantor Pengacara Ginting & Associates, perkara pidana oleh STB Welhome ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang terdapat pada UU ITE : Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1), UU Hak Cipta : Pasal 113 ayat (4) jo Pasal 9 ayat (3), serta UU Merek dan Indikasi Geografis : Pasal 100 ayat (1) – (2), Pasal 102.

Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, Ebeneser Ginting S.H. selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Vidio menjelaskan bahwa, “Upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Subdit 1 Indag Krimsus Polda Banten sesuai dengan hukum acara pidana.”

Penindakan atas kejahatan yang termuat dalam UU HAKI, UU ITE, dan UU Merek dan Indikasi Geografi, serta turunan-nya juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konkrit.

“Penting juga kami sampaikan agar kasus pelanggaran hukum ini dapat menjadi pelajaran bagi oknum serupa lain-nya yang berupaya mencari keuntungan secara ilegal dengan melakukan pembajakan konten, karena dapat dikenakan sanksi dan ancaman hukum.”

Terlepas dari perkara pidana ini, Vidio yang pada tahun ini (2022) berkesempatan untuk menjadi The Official Broadcaster dari FIFA World Cup Qatar 2022 juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghindari segala bentuk upaya pembajakan, baik sebagai pelaku maupun konsumen.

Vidio berkomitmen untuk mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat yang masih sering menempatkan diri dekat dengan bahaya keamanan cyber, karena mengakses dan menyaksikan pertandingan melalui sebuah platform menonton ilegal.

Dalam rangka kejuaraan piala dunia dan spesial bagi para penggemar sepakbola tanah air, Vidio telah menyediakan berbagai pilihan paket nonton, dengan kualitas tayangan terbaik dan harga yang terjangkau, mulai dari Rp. 59.000 sebelum PPN. Dengan menonton siaran piala dunia secara resmi di Vidio, para pelanggan akan terhindar dari segala bentuk kejahatan cyber, yang kerap ditemukan di platform-platform ilegal.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA