Tersangka predator Anak Baru Gede ABG di Batam, Rahardi alias Putra (21) diancam hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Adapun banyaknya gadis ABG yang menjadi korban nafsu bejad predator anak ini diketahui berjumlah lebih dari 10 orang.
“Tersangka predator anak ini dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta dijerat Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu, 20 Januari 2021.
Dijelaskannya, tersangka predator anak, Rahardi alias Putra merupakan warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang berprofesi sebagai fotografer lepas. Dia memperdaya dan memaksa para remaja putri untuk berhubungan badan di beberapa hotel di Batam.
“Dua di antara korbannya ada yang sudah hamil 5 bulan,” tambahnya.
Arie mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan orangtua korban yang melihat gelagat anaknya berbeda dari sebelumnya.
“Tersangka yang diketahui masih lajang awalnya sempat menghindar dari kejaran Tim Jatanras Polda Kepri. Namun, setelah dipancing melalui sosmednya tersangka tak berkutik dibekuk saat menunggu calon korbannya di restoran cepat saji di Kota Batam,” tambahnya.
Modusnya, kata Arie, tersangka mencari calon korbannya dengan menawarkan jasa sesi foto untuk dipamerkan di media sosial yang memiliki ribuan pengikut.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui para korban sebelum disetubuhi, dilakukan sesi pemotretan dengan sudut pandang yang tidak senonoh. Tersangka juga menjanjikan korban akan dipromosikan sebagai foto model profesional,” jelasnya.
“Terkait Pasal Perubahan Kedua Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia, nantinya hakim yang memutuskan dalam persidangan,” tutupnya.