Iklan
Iklan

Program KUR Tanpa Agunan ‘Hanya Omong Kosong’, Sejumlah Bank Ternyata Masih Minta Jaminan

- Advertisement -

Program KUR tanpa agunan merupakan angin segar bagi pengusaha kecil untuk bangkit dari keterpurukan, terutama paska pandemi yang telah memporak-porandakan perekonomian rakyat.

Namun, program KUR tanpa agunan seolah ‘hanya omong kosong’ pemerintah. Karena sejumlah bank tetap membandel dan masih meminta agunan alias jaminan kepada UMKM untuk utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.

Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar semua urusan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) dilakukan tanpa agunan (jaminan).

Dengan semua KUR tanpa agunan, diyakini akan memberikan peluang kemudahan kepada para pelaku UMKM dalam mendapatkan pembiayaan khususnya bagi yang baru memulai.

Selain itu, Jokowi menilai sudah seharusnya diterapkan sistem credit scoring untuk penyaluran pembiayaan kepada UMKM. Pasalnya 145 negara telah menggunakan sistem tersebut.

“Mestinya harus menggunakan sistem credit scoring, mestinya seperti itu, karena sudah 145 negara untuk UMKM itu menggunakan sistem credit scoring, melihat skornya, melihat karakternya baik nggak, beri Rp 500 juta, beri Rp 300 juta, beri Rp 100 juta, mestinya seperti itu,” tuturnya, dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional HIPMI ke-XVIII di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).

Terkait hal ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengakui memang ada sejumlah bank yang ‘bandel’ yang masih meminta agunan alias jaminan untuk utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius. Padahal, Yulius penerima KUR dengan plafon Rp100 juta ke bawah tak perlu menyertakan agunan, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Aturan itu pun sudah berlaku sejak awal tahun ini.

“Sudah ditemukan banknya, tapi belum dikasih tahu. Jadi saat ini kita melakukan, udah kita monitor ke 100 penyalur (UMKM), udah ada yang mengikuti, ada yang belum,” katanya, Selasa (3/10/2023).

Yulius mengatakan, jumlahnya pun cukup banyak. Namun ia mengaku belum dapat merincikan berapa banyak tepatnya bank yang melanggar regulasi tersebut. Namun ia menegaskan, perbankan yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa pemotongan bunga subsidi.

“Langsung kita potong (bunga subsidi),” kata Yulius.

“Dalam KUR itu peraturannya adalah perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga sangat murah, 6%. Kalau dia meminjam di luar katakanlah bisa 16%. Nah sisanya kita yang tanggung, pemerintah. Bagi yang melanggar, perbankan akan kita kenakan suku bunga yang kurangnya itu kita nggak bayar,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihaknya bersama Ombudsman RI masih terus melangsungkan evaluasi dalam memeriksa bank-bank bandel ini. Ia memproyeksikan, bulan depan evaluasi akan rampung dan hasilnya pun bisa langsung disampaikan ke publik.

“Penyalur KUR itu sekitar 46 bank. Kan bank itu ada himbara, dan bank-bank lain. Belum tahu bank yang melanggarnya, belum tahu,” ujarnya.

“Tapi ini berdasarkan survei, bukan pendataan satu2. Kita melakukan survei terhadap 100 UMKM. Nanti ditanya, kau pas pinjem dimintai agunan nggak?,” sambungnya.

Sementara menyangkut rencana penerapan sistem credit scoring sebagai syarat lainnya dalam penyaluran KUR tanpa jaminan, Yulius menyebut saat ini prosesnya masih dalam tahap penyiapan aturannya.

“Credit scoring ini belum menjadi kewajiban bagi perbankan. Karena belum jadi kewajiban, kita akan mengusung itu menjadi sebuah aturan OJK bahwasanya dalam melakukan pinjaman tidak hanya melihat agunan tetapi juga melihat credit scoring,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA