Iklan
Iklan

Sule Diringkus Polisi Terbukti Bawa Sabu

- Advertisement -
Seorang pria berinisial Sn alias Sule diringkus anggota polisi dari Polsek Marangkayu karena terbukti memiliki sabu. Saat ditangkap pria usia 29 tahun ini kedapatan memiliki sabu dengan jumlah 0,9 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, Sule ditangkap di Simpang 3 Santan Ilir tepatnya dipinggir jalan.

Penangkapan Sule terjadi pada Minggu (2/10/2022). Tepatnya sekitar pukul 21.15 WITA.

Polisi menyebutkan, penangkapan pelaku narkoba ini berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat. Ketika pria itu didatangi polisi, ia terlihat berdiri di pinggir jalan.

“Informasi kami dapat dari masyarakat. Kemudian polisi mendatangi dan ada seseorang berdiri di pinggir jalan. Saat ditangkap dan digeledah ternyata ada sabu di kantong motor yang dimasukkan kedalam rokok sebanyak 3 poket,” ujarnya, Senin (3/10/2022).

Saat ini Sule sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk mendalami kasus tersebut. Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya, yakni, berupa 1 unit sepeda motor, dan HP.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA