Iklan
Iklan

Tragedi Pulau Rempang Bukti Pemerintah Abaikan Hak Rakyat dan Berpihak pada Investor

- Advertisement -
Tragedi Pulau Rempang telah mengusik kedamaian yang selama ini di tanah Melayu. Tindakan represif yang dilakukan aparat menunjukkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Hal itu diungkapkan oleh pengamat kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat saat merespons Tragedi Pulau Rempang. Dia sangat menyayangkan kericuhan yang terjadi di Kepulauan Riau tersebut.

“Saya juga menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung berpihak pada investor dan mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar Achmad, Rabu (13/9/2023).

Bentrok yang sebelumnya terjadi antara warga dengan aparat gabungan TNI-Polri terjadi di Pulau Rempang akibat penolakan warga yang terancam digusur untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi.

Menurut Achmad, Tragedi Pulau Rempang merupakan cerminan dari banyak kasus serupa di tanah air ketika masyarakat menjadi korban kepentingan bisnis dan politik.

Dia mengatakan pemberian hak guna usaha (HGU) kepada pihak swasta tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat lokal adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diatasi.

“Saya memahami pentingnya investasi dan pembangunan untuk pertumbuhan ekonomi. Tapi tanpa memperhatikan hak-hak rakyat, pertumbuhan yang tercapai adalah pertumbuhan yang cacat,” ujar Achmad.

Tragedi Pulau Rempang memang tengah menyita perhatian. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga buka suara soal ini.

“Saya berharap ini bisa ditangani dengan lebih baik karena investasi ingin suasana kondusif. Kalau tidak kondusif, investasi kemungkinan tidak akan mulus,” ujar Sandiaga.

Proyek Rempang Eco City bakal dibangun di atas dua Kelurahan Pulau Rempang, Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate. Kawasan tersebut dijadikan proyek strategis nasional (PSN) yang telah ditetapkan pada akhir Agustus 2023.

Ketentuan ini tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Sandiaga mengatakan kawasan wisata yang bakal dikembangkan untuk Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, adalah konsep pariwisata hijau atau green tourism.

“Kami masih menunggu proses. Tapi kami mengingatkan saat rakor, agar jangan sampai ide yang baik dalam mengembangkan suatu kawasan industri yang mengacu pada industru hijau, energi baru terbarukan (EBT), dan sebagainya, aspek dari warga masyarakat terabaikan,” ujar Sandiaga.

Sandiaga pun mengatakan sosialisasi pengembangan kawasan tersebut harus digencarkan. Masyarakat mesti diberikan keyakinan dan kepastian dari segi hukum maupun kepastian mata pencaharian alias aspek ekonomi.

“Itu yang saya garis bawahi dan saya sampaikan kepada rakor penyiapan dari kawasan industri di Rempang,” ucap Sandiaga.

Sementara, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan lahan tinggal yang menjadi pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam,” ujar Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta.

Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat. Hampir 50 persen dari warganya menerima usulan yang telah disampaikan. Pemerintah lalu menawarkan mencarikan tempat tinggal baru atau relokasi yang disesuaikan dengan kehidupan Masyarakat, yakni sebagai nelayan

Hadi menuturkan pemerintah juga menyiapkan Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan seluas 500 hektare yang dekat dengan laut untuk memudahkan dalam mencari nafkah. ‘Dari 500 ha itu akan kami pecah-pecah dan langsung kami berikan 500 meter dan langsung bersertifikat. Di situ pun, kami bangun sarana untuk ibadah, pendidikan dan sarana kesehatan,” ujarnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA