Seorang ulama terkemuka di Bangladesh Ahmadullah mengeluarkan fatwa haram berkaitan dengan penggunaan emoji di Facebook. Ahmadullah menyebut bahwa penggunaan emoji yang digunakan untuk mengejek orang itu merupakan suatu tindakan haram.
Ahmadullah mengatakan hal tersebut dalam sebuah video berdurasi tiga menit pada Sabtu (19/6) lalu. Dalam video tersebut ia juga mengeluarkan fatwa yang menjelaskan penggunaan emoji untuk mengejek orang itu haram bagi umat Islam.
“Saat kami menggunakan emoji ‘haha’ Facebook untuk mengejek orang. Jika kita bereaksi dengan emoji ‘haha’ murni karena kesenangan dan hal yang sama dimaksudkan oleh orang yang memposting konten, tidak apa-apa,” ujar Ahmadullah dalam video.
Namun, apabila tujuan penggunaan emoji “haha” untuk mengejek atau mengolok-olok orang yang memposting atau berkomentar di media sosial itu dilarang dalam Islam. “Demi Tuhan saya meminta Anda untuk menahan diri dari tindakan ini,” jelasnya.
Ahmadullah mengimbau masyarakat Bangladesh untuk tidak menggunakan emoji “haha” sebagai tanda mengejek, khususnya umat Islam. Hal ini dikarenakan akan memicu amarah dari seseorang tersebut dan bisa berujung pada pertengkaran.
“Jangan bereaksi dengan ‘haha’ untuk mengejek seseorang. Jika Anda menyakiti seorang Muslim, dia mungkin akan membalas dengan bahasa yang buruk yang tidak terduga,” imbuh Ahamdullah.
Pada unggahan video tersebut, menuai banyak respons dari warganet. Meski demikian, tidak sedikit yang justru memberikan komentar menggunakan emoji “haha”.
Ahmadullah sendiri merupakan seorang pengkhotbah Islam baru di Bangladesh yang aktif di sosial media. Ia pun memiliki banyak pengikut di sejumlah akun sosial medianya.
Ahmadullah juga aktif muncul di acara televisi untuk membahas masalah agama di negara yang mayoritas beragama Islam itu. Adapun jumlah pengikut di akun YouTube dan Facebooknya sudah lebih dari 3 juta.