Iklan
Iklan

Bacaleg Tidak Lolos Verifikasi Gara-Gara Tambah Gelar Haji di Depan Nama

- Advertisement -
Salah satu penyebab bacaleg tidak lolos verifikasi gara-gara menambah gelar haji di depan namanya. Disamping sejumlah permasalahan yang menjadi penyebab caleg dinyatakan belum lolos.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, sebanyak 89,81 persen dari total 10.323 bacaleg tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Dia meminta agar para bakal caleg untuk memenuhi syarat yang kurang. “Yang namanya syarat itu bukan urusan kecil atau besar, harus dipenuhi,” ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6).

Salah satu yang dirasakan oleh caleg petahana DPR RI dari PPP Achmad Baidowi. Alasannya tidak lolos verifikasi pertama karena urusan administrasi karena nama sebagai calon legislatif ditambah gelar haji, berbeda dengan nama di KTP.

“Apalagi yang tidak lolos hanya persoalan administratif, dan administratif tidak berat, contoh saya itu Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena nama yang saya daftarkan itu ada hajinya, karena itu minta keterangan gelar haji itu dari mana? Ini kan aneh, itu dinyatakan BMS,” ungkap politikus yang disapa Awiek di DPR, Jakarta, Selasa (27/6).

Lebih lagi masih ada masalah di surat kesehatan yang dilakukan berbeda dengan waktu yang diminta KPU. Awiek meminta KPU seharusnya lebih adil.

“Ini saya kira KPU harus adil ya. Yang begitu-begitu kan tidak siginifikan, masak gelar haji dipertanyakan dari mana? Sama gelar kiai haji itu ditanyakan, ini kok gelarnya ini dari mana? Dalam administrasi kependudukan tidak ada, tapi itu kan gelar umum di masyarakat Indonesia, moso kaya gitu mau ditanyakan, misalnya nama buya, TGH, yang begitu-begitu yang enggak lolos,” kata Awiek.

Hasyim mengingatkan, KPU melihat penulisan nama hanya berdasarkan KTP. Kalau ada tambahan, gelar seharusnya ada surat keterangan.

“Jadi yang dijadikan dasar penulisan nama adakah e-KTP jadi kalau ada misalkan ya ada tambahan gelar yang itu di luar e-KTP harus ada surat keterangan yang dengannya bahwa namanya ada hajinya,” jelasnya.

Hasyim meminta bakal caleg yang belum memenuhi syarat ini memberikan surat keterangan untuk dapat lolos syarat sebagai peserta pemilu.

“Maka kemudian pihak yang menerbitkan ijazah harus membuat surat keterangan bahwa nama pemegang ijazah ini sama dengan pemegang KTP yang dimaksud,” pungkas Hasyim.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA