Iklan
Iklan

Dito Mahendra Tebar Ancaman di Bareskrim Polri: Nanti Saya Buka Semua!

- Advertisement -
Dito Mahendra berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri setelah 4 bulan menjadi buronan kasus senjata api ilegal.

Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di Bali dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Ketika digiring menuju ruang tahanan, Dito Mahendra yang juga jadi saksi kunci kasus korupsi di KPK itu mengancam akan membongkar semua kasus yang menjeratnya.

“Tunggu, tunggu pengacara saya. Nanti saya buka semua, tunggu aja. Tunggu nanti faktanya ya,”” ujar Dito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Namun saat diminta apa yang disembunyikan, Dito hanya tersenyum dan melanjutkan langkahnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di daerah Canggu, Badung, Bali.

Pada saat ditangkap Dito sedang berada di vila seorang diri, dalam rangka liburan. Namun, tidak dipastikan sejak kapan pacar Nindy Ayunda tersebut berada di Bali, baik sejak buronan atau baru-baru ini.” Lagi liburan,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Dito ditangkap oleh penyidik pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 14.30 WITA. Pada saat ditangkap, penyidik menemukan sebuah senjata api dilengkapi amunisi.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3/2023). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal. Penyidik sudah beberapa kali memanggil Dito secara pantas untuk menjelaskan asal usul senpi miliknya, namun pengusaha yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu tak pernah muncul.

Sedangkan jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA