Iklan
Iklan

ICW Minta Lili Pintauli Siregar Hengkang dari KPK Diduga Terima Gratifikasi

- Advertisement -
Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa akomodasi dan fasilitas menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022 lalu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk menyarankan agar Lili Pintauli Siregar hengkang dari kursi pimpinan KPK apabila memang terbukti kembali melanggar kode etik pegawai KPK.

“Jika Lili terbukti melanggar kode etik, maka ICW mendesak agar Dewan Pengawas segera meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu (13/4/2022).

Kurnia juga menjelaskan, usul pengunduran Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner komisi antirasuah disebutkan dengan mengacu pada Pasal 10 Ayat (4) huruf b Perdewas Nomor 02 Tahun 2020.

Dia mengatakan, apabila permintaan itu diabaikan, maka Dewas mesti menyurati Presiden agar segera memberhentikan Lili dengan alasan telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang tertulis pada Pasal 32 Ayat (1) huruf c UU nomor 19 Tahun 2019.

“ICW juga meminta kedeputian penindakan KPK segera menyelidiki dugaan pelanggaran dengan mengusut tindak pidananya, baik gratifikasi, suap, atau pemerasan,” katanya.

Kurnia juga menambahkan, mengingat ranah penindakan bukan berada di tangan Dewas. Maka menurutnya, sinergisitas antara Dewas dengan Kedeputian penindakan sangat penting peranannya dalam hal ini.

“Sehingga dibutuhkan koordinasi antara pihak Dewan Pengawas dengan Kedeputian penindakan,” ungkapnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) ini melanjutkan, saran pemunduran Lili oleh ICW juga dilatari karena masifnya kritik masyarakat terhadap Lili. Selain itu, Kurnia mengatakan, hal tersebut juga sejalan dengan mandat TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

“ICW meyakini jika dugaan pelanggaran kode etik ini terbukti maka masyarakat semakin enggan untuk percaya kepada KPK,” ujarnya.

Kurnia berpendapat, jika bekas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tetap menjabat sebagai pimpinan komisi antirasuah, maka ada kemungkinan akan semakin menyulitkan para pegawai KPK yang selalu mengkampanyekan nilai integritas kepada masyarakat.

“Pertanyaan sederhananya, bagaimana masyarakat akan percaya kepada KPK jika pada level pimpinannya saja dipenuhi dengan berbagai persoalan,” ucap Kurnia.

Sebelumnya diberitakan, Lili Pintauli Siregar kembali tersandung polemik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Informasi pelaporan Lili Pintauli Siregar pun dibenarkan oleh salah satu anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

“(Lili dilaporkan) ya benar, kemarin itu. Saat ini Dewas tengah mempelajari pengaduan tersebut, sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” kata Syamsuddin, Rabu (13/4/2022).

Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022) kemarin. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

Untuk diketahui, sebelumnya, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021 silam. Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA