Iklan
Iklan

Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp 8 T, Total Harta Pribadi Rp 191 M

- Advertisement -
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih. Dia pun langsung ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba.

Proses penahanan terhadap Johnny G Plate dilakukan usai sebelumnya dia diperiksa oleh penyidik selama 1,5 jam di Gedung JAM Pidsus. Setelah keluar, dia nampak mengenakan baju tahanan dan borgol.

Dikutip dari Kumparan, terlihat proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap Plate. Dia berhadapan dengan tim penyidik jaksa sembari mendengarkan penjelasan soal statusnya.

Kemudian, dia secara bertahap dikenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan Kejagung’ dengan nomor dada ‘4’. Tangan Plate terlihat terborgol.

Dia kemudian dibawa berjalan keluar dari Gedung JAM Pidsus Kejagung. Kemudian langsung masuk ke mobil tahanan yang menjemputnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (17/5).

“Selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri,” imbuh dia.

Plate dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tim penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G Plate murni merupakan penegakan hukum. Tidak ada unsur politik dari tindakan hukum kepada politisi NasDem itu.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP [Johnny G. Plate] adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5).

Sumedana menjelaskan, penindakan hukum tersebut karena Kejaksaan punya kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional demi kepentingan masyarakat.

Penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate direspons NasDem. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menggelar rapat dadakan di DPP NasDem pada Rabu (17/5).

Usai bertemu para pengurus NasDem, Surya Paloh bicara ke media. Ia mengatakan mendukung seluruh proses hukum yang saat ini dilakukan Kejagung.

Ia meminta transparansi dari aparat penegak hukum terkait kasus ini, khususnya aliran dana yang diduga mengalir ke Plate.

“Transparansi yang seutuhnya. Periksa seluruh yang kemungkinan dari ujung kiri ke ujung kanan, barat, timur, atas, bawah siapa saja yang terlibat. Periksa institusi mana pun termasuk NasDem. NasDem welcome itu,” kata Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Paloh juga meminta Kejagung memberikan hukuman yang setimpal bagi pihak-pihak yang juga terlibat dalam kasus ini. Jangan sampai ada pihak yang mendapatkan privilege.

“Dan berikan juga hukuman yang setimpal, tanpa ada privilege si A boleh diperiksa, si C tidak boleh diperiksa. Semakin sedih lagi kita. Semakin sedih,” ucap Paloh.

“Tapi kalau transparansi itu dilakukan dengan kemampuan profesionalisme Jaksa Agung yang bebas intervensi siapa pun dan juga kepentingan politik dari mana pun, kenapa kita tidak berikan dukungan?” tuturnya.

Terkait posisi Johnny G Plate di kabinet, Paloh menyerahkan sepenuhnya ke Presiden Jokowi.

“Reshuffle, kita terima, kita konsisten karena kita katakan itu hak prerogatif presiden dan kita tidak pernah goyang apa, yang kita utarakan apa, konsistensi itu sumbangsih yang diberikan partai,” ucap Paloh.

Soal kursi Menkominfo tetap diisi NasDem atau diganti dari parpol lain, Paloh juga menyerahkan kepada Presiden Jokowi.

“Salah-salah presiden enggak suka. Enggak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk mengajukan nama baru tanpa diminta presiden. Itu adalah hak prerogatif presiden,” tegasnya.

Plate tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaan ke KPK. Dalam laman LHKPN, laporan teranyarnya dilakukan pada 16 Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.

Berikut rincian harta Plate:

Tanah dan bangunan di Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, Kota Cilegon. Totalnya ada 46 bidang tanah, beberapa di antaranya disertai bangunan, senilai total: Rp 141.463.603.886

Kendaraan dan mesin: Toyota Alphard 2013 dan Mitsubishi Colt Truck 2013 senilai Rp 460.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp 3.612.000.000

Surat berharga: Rp 4.113.125.000

Kas dan setara kas: Rp 51.939.680.206

Utang: Rp 10.352.000.000

Total harta: Rp 191.236.409.092

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA