Iklan
Iklan

Kasus Bos Ajak Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjangan Kontrak Resmi Dilaporkan ke Polisi

- Advertisement -
Kasus bos ajak karyawati tidur bareng untuk perpanjangan kontrak yang sebelumnya viral dengan kasus ‘staycation bareng bos’ kini memasuki babak baru.

Karyawati yang bekerja di sebuah perusahaan kosmetik tersebut akhirnya membawa kasus ‘bos ajak karyawati tidur bareng’ ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Mapolres Metro Bekasi Sabtu (6/5/2023).

Korban didampingi anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, dan kuasa hukumnya melapor ke polisi dengan melampirkan data dan bukti-bukti.

“Kita ingin dia, pelapor ini, ada kepastian, terutama bagi si pelaku dan itu ranahnya ranah hukum. Dengan data yang ada, bukti-bukti yang ada, hari tadi saya mendampingi korban untuk lapor ke Polres Metro Bekasi,” ujar Obon dikutip dari detikcom, Sabtu (6/5/2023).

Obon kemudian menyampaikan bahwa korban bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi. Terlapor merupakan atasan korban selevel manajer.

“Terlapor laki-laki, bosnya, manajer,” ujarnya.

Karyawati tersebut menyampaikan kerap diajak ‘staycation’ oleh bosnya. Hal itu terjadi terutama menjelang kontrak kerja habis.

“Nah, kontrak kemarin kan harusnya masih kontrak nih, kayanya kesel juga korban ini selalu gitu-gitu. Nah, kemudian dia menolak terus, sehingga Senin itu kontrak kedua atau ketiga itu tidak diperpanjang, akhirnya (korban) bereaksi,” ungkapnya.

“Dia kan selalu diajak kalau kontraknya mau habis ‘kita jalan yuk’, ‘bareng-bareng aja pak sama temen-temen yang lain’, ya dia nggak mau, hanya selalu mau dengan orang yang dipilih itu yang good looking-lah,” imbuhnya.

Obon mengapresiasi keberanian korban melaporkan hal ini ke polisi. Obon juga berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

“Saya harap ini jadi trigger PT-PT lain. Untuk perempuan-perempuan ini yang mengalami tindakan ini, (harap) untuk melapor, apalagi sekarang ada UU TPKS,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan adanya pelaporan korban tersebut. Hanya saja, pelapor belum bisa dimintai keterangan.

“Ya, sudah lapor ke SPKT, tapi pelapor belum mau diambil keterangan lebih lanjut. Jadi sampai saat ini baru sebatas melapor ke SPKT,” ujar Tweddy.

Tweddy juga meminta kesediaan pelapor untuk memberikan keterangan agar proses penyelidikan bisa dilakukan secara maksimal.

“Mengharapkan kerja sama dari pelapor dan yang mengantar pelapor ke SPKT Polres supaya mau memberikan keterangan, sehingga Polres bisa melakukan proses lanjut,” pungkas Tweddy.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA