Iklan
Iklan

Linda Akui Ada Hubungan Spesial dengan Irjen Teddy Minahasa

- Advertisement -
Linda Pujiastuti atau Anita mengakui memiliki hubungan spesial dengan terdakwa kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Pengakuan itu disampaikan Linda pada saat sebelum pengambilan sumpah sebagai saksi.

Namun hubungan spesial seperti apa, belum dijelaskan. Namun hal itu terungkap ketika Ketua majelis hakim, Jon S, bertanya kepada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, yakni eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan wanita bernama Linda Pujiastuti.

“Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?” kata majelis hakim kepada para saksi.

“Kenal, Yang Mulia,” jawab keduanya.

Kemudian hakim bertanya kepada saksi terkait ada tidaknya hubungan keluarga keduanya dengan Teddy Minahasa. Linda kemudian menyebut dirinya punya hubungan spesial dengan terdakwa.

“Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?” tanya hakim.

“Tidak ada, Yang Mulia” jawab Dody.

“Tidak ada, Yang Mulia. Tapi, kami ada hubungan khusus dan spesial,” jawab Linda.

“Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu,” kata hakim.

Dody dan Linda diperiksa secara terpisah, Dody terlebih dahulu diperiksa keterangannya. Hakim meminta agar Linda menunggu gilirannya di luar ruang sidang.

Teddy Minahasa didakwa dalam kasus ini menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” ujar jaksa, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” ujar jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA