Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Resmi Ditahan KPK

- Advertisement -
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Karen Agustiawan langsung dikenakan rompi tahanan berwarna oranye usai pemeriksaan. Bahkan, ia tampak mengenakan borgol di tangannya.

“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama di Rutan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).

Kasus yang sedang diusut KPK ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.

Ketika menjabat Dirut Pertamina, ia mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan produsen dan supplier LNG di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) dari AS.

Diduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian kerja sama dengan CCL. “Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh,” kata Firli.

Bahkan, tindakan Karen itu disebut tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari Pemerintah pada saat itu.

Namun, LNG dari CCL itu malah tidak terserap di pasar domestik. Sehingga kargo LNG menjadi oversupply dan tak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Alhasil, Pertamina harus menjual rugi.

Atas perbuatannya, Karen dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara disebut rugi hingga Rp 2,1 triliun.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA