Mardani H Maming akan Menyerahkan Diri ke KPK

- Advertisement -
Setelan dinyatakan buron, mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dikabarkan siap untuk menghadapi proses hukum atas kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 yang menjeratnya.

Kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana menyatakan, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul (PBNU) itu bakal datang untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) siang, setelah sempat dinyatakan buron oleh KPK.

“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya,” ujar Denny.

“Klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK, Insya Allah sebelum dzuhur,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.

Sementara komisi antirasuah itu resmi memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7/2022), setelah mangkir dari dua kali pemeriksaan sebagai tersangka.

Status DPO diterbitkan lantaran politikus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan itu dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

Terkait pemanggilan itu, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang menjadi kuasa hukum Maming melayangkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022).

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Mardani H Maming akan kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan KPK pada tanggal 28 Juli setelah gugatan praperadilan selesai.

Setelah putusan sidang ini selesai pada Rabu kemarin, Maming melalui kuasa hukumnya menepati janji yang telah disampaikan ke KPK untuk hadir mengikuti proses hukum tersebut.

“(Kedatangan Maming) sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu.

Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar. Ia juga disebut mendapat fasilitas dan biaya membangun sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi pertambangan salah satu perusahaan ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) ini kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan Maming melawan KPK atas penetapan tersangkanya ditolak hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hendra Utama Sutardodo.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa petitum yang diajukan oleh pihak Maming prematur, tidak jelas, dan kabur.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA