Iklan
Iklan

Ruang Lingkup Ormas Telah Diatur Dalam Undang-Undang

- Advertisement -
Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan jika ruang lingkup organisasi kemasyarakatan (Ormas), mulai dari aspek pendaftaran, pendanaan, hingga operasionalnya telah diatur dalam undang-undang.

Pada peraturan perundang-undangan terkait, tambahnya, juga telah disebutkan rambu-rambu yang mengatur hal-hal yang dilarang untuk dilakukan. Sebagai contoh, larangan untuk menganut ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hingga larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung tindak pidana terorisme.

“Diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 juncto Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” ujarnya melalui siaran pers yang dilansir dari InfoPublik, Minggu (20/2/2022).

Jaleswari menambahkan bahwa jika kemudian terdapat mekanisme prosedural yang diterapkan, hal tersebut semata-mata untuk menjamin Ormas di Indonesia tetap berjalan dalam kerangka dan rambu-rambu yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Sementara jika ada tuduhan organisasi asing tidak dapat memberikan dana ke masyarakat sipil, Jaleswari menegaskan hal tersebut jelas salah. “Karena salah satu sumber pendanaan masyarakat sipil, dapat berasal dari bantuan/sumbangan lembaga asing,” katanya.

Namun begitu, dalam proses pemberian bantuan, ada prosedur yang harus dilewati. Hal ini sebagai upaya menjamin bahwa bantuan yang disalurkan tidak ditujukan untuk mendukung kegiatan yang bertentangan dengan larangan dalam peraturan perundang-undangan terkait Ormas.

“Misal kegiatan terorisme, separatisme, serta kegiatan yang bertentangan dengan hukum Indonesia lainnya. Hal demikian juga sama berlakunya terhadap kegiatan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing yang beroperasi di Indonesia,” katanya.

Jaleswari pun menambahkan agat pengaturan tersebut tidak dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Pengaturan mengenai hak berserikat, katanya, dimungkinkan dan diberikan ruangnya oleh konstitusi. Hal ini untuk menjamin iklim kebebasan berserikat di Indonesia tetap sejalan dengan maksud pembatasan yang diperbolehkan dalam konstitusi.

“Diantaranya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” katanya seraya menambahkan bahwa rasio konstitusional terkait pengaturan mengenai kebebasan berserikat tersebut pun merupakan praktik yang lumrah bila dikomparasikan dengan praktik di negara-negara demokrasi lainnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA