Rumah Dinas Azis Syamsuddin Digeledah, Penyidik KPK bawa Sejumlah Koper

- Advertisement -
Rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin digeledah oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Denpasar Raya Nomor C3/3 Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedikitnya tujuh mobil berwarna hitam dari tim penyidik KPK menyambangi di depan rumah dinas Azis Syamsuddin pada pukul 19.58 WIB.

Pada saat memasuki pagar rumah Azis Syamsuddin ini, empat orang dari tim penyidik sempat diberi pertanyaan terlebih dahulu oleh petugas keamanan terkait dengan keperluannya. Kemudian para penyidik lainnya pun memasuki rumah dinas tersebut.

Para penyidik yang masuk ke ke rumah dinas Azis sambil membawa sejumlah koper. Sebelumnya, KPK menggeledah salah satu ruangan di Gedung DPR. Ruangan yang digeledah tersebut milik Wakil Ketua DPR ini.

Ali menjelaskan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap yang telah menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Skandal Suap

Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam skandal suap yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Robin terindikasi meminta duit kepada Syahrial dengan iming-iming tidak lagi melanjutkan penanganan perkara soal dugaan penerimaan hadiah atau janji lelang jabatan tahun 2019.

Diduga sebelumnya telah terjadi kebocoran informasi sehingga Azis Syamsuddin mengetahui KPK sedang menyelidiki Syahrial, yang sama sepertinya juga merupakan kader Partai Golkar.

Robin diminta untuk menghambat kerja KPK. Ketua KPK Firli Bahuri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021), mengatakan “pada Oktober 2020, SRP (Robin) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Azis) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan.

Usai pertemuan itu, Robin melibatkan pengacara Maskur Husain untuk mengurus kerja kotor ini. Mereka meminta Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Sebelum Robin menjadi tersangka pada Kamis lalu, ia disinyalir sudah menerima Rp1,3 miliar.

Lewat surat, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah mengusulkan kepada KPK untuk menyita rekaman kamera pengawas di rumah dinas Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya Nomor C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan, serta kamera pengawas di sekitar kediaman si pimpinan parlemen.

Rekaman kamera pengawas dapat dijadikan barang bukti oleh penyidik. “Kami tidak berharap penyitaan ini lamban dilakukan atau bahkan tidak dilakukan sehingga barang bukti pertemuan menjadi hilang. Kami tidak berharap kegagalan penggeledahan perkara sembako bansos Kemensos terulang dalam perkara ini,” kata Boyamin, Senin awal pekan ini (25/4/2021).

Boyamin mengatakan MAKI siap mengajukan gugatan praperadilan jika permintaan penyitaan rekaman kamera pengawas ini diabaikan atau tidak segera dilaksanakan.

Sementara peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mendesak agar KPK mengusut tuntas relasi Azis dengan Robin.

KPK juga menurutnya dapat menyangkakan Azis dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14” atau menghambat kerja lembaga antirasuah. KPK memang akan memanggil Azis. Namun lewat Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri mereka tidak menjelaskan kapan persisnya.

“Terkait peran dari pihak-pihak yang diduga terlibat tentu akan didalami lebih lanjut dahulu pada proses penyidikan, untuk kemudian disimpulkan,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin.

KPK telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) perkara ini pada 15 April lalu. Artinya, pengusutan perkara memang akan berlanjut.

Disidang MKD Egi Primayogha mengatakan selain diduga melanggar pidana, tindakan Azis Syamsudin juga “bertentangan dengan nilai-nilai etika publik.”

“Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).”

Sejauh ini MKD belum akan bertindak apa pun. Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman mengaku belum berencana memanggil Azis karena anggota dewan masih dalam masa reses hingga 6 Mei.

 

 

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA