Iklan
Iklan

Sejumlah Pejabat Kabupaten Siak Diduga Terima Uang Haram Proyek Senilai Rp 87 Miliar

- Advertisement -
Sejumlah pejabat kabupaten Siak diduga telah menerima aliran uang haram proyek bernilai Rp 87 miliar terkait pekerjaan pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP).

Kasus dugaan korupsi sejumlah pejabat di Kabupaten Siak ini dinilai telah menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Umum GEMMPAR Riau, Erlangga. Dia meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau harus mengusut tuntas dugaan rasuah itu.

“Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta ke jaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara,” ujar Erlangga, Minggu, 13 Februari 2022.

Bahkan dia juga menuduh ada legislator DPRD Kabupaten Siak melakukan praktik jual beli kegiatan pokir dengan imbalan fee sebesar 10 persen. Dia mengaku mengendus adanya monopoli proyek alat kesehatan di Kabupaten Siak, serta dugaan kegiatan fiktif alat kesehatan covid-19, APD, masker, serta rapid test.

Sementara, Kejaksaan Tinggi Riau pada 11 Februari 2022 menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP Tahun 2021. Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditanda tangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Jaja Subagja.

Dalam surat itu disebutkan pihak PT BSP sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan pembangunan gedung PT BSP tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK. Sehingga, berpotensi menjadi permasalahan hukum.

Disebutkan juga adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum kegiatan demonstrasi terlermpir) potensi atau indikasi adanya tindak pidana atau penyimpangan prosedur atau intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung PT BSP.

Bahkan di surat itu disebutkan tidak adanya iktikad bari dari PT Brahmakerta Adiwira  untuk penyelesaian permasalahan itu secara musyawarah mufakat sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Kemudian, disebutkan berdasarkan poin 3 di atas guna menghindari konflik internal dan eksternal makan kejaksaan tdak dapat melanjukan pemberian bantuan hukum non litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP Tahun 2021.

“Kami menyarankan agar penyelesainya dapat melalui badan arbitase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021,” demikian bunyi surat itu.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA