Seorang anggota DPRD Kota Batam, Tan A Tie patut diacungi jempol. Pasalnya, dia membuat suatu gebrakan yang belum pernah dilakukan oleh anggota dewan lainnya.
Adapun gebrakan yang dilakukan Tan A Tie yakni, dengan melaksanakan Reses di Kampung Nanas RW 09 Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Selasa, 16 Februari 2021 malam.
Ketua RW 09 Kampung Nanas, Man Gani mengungkapkan, pihaknya sangat bangga atas hadirnya anggota DPRD Kota Batam, Tan A Tie yang melaksanakan reses di kampungnya.
Dikatakannya, sejak dua puluh tiga (23) tahun lamanya mereka menempati lokasi tersebut, baru kali ini kampung mereka didatangi langsung oleh Tan A Tie, anggota legislatif yang masih duduk di kursi DPRD Kota Batam.
“Selama 23 tahun kami berada disini, belum pernah ada anggota DPRD yang datang melihat kami disini. Baru beliau lah yang pertama kali datang kesini,” ujar Man Gani bangga.
Lebih lanjut dia mengatakan, dulu memang pernah ada bakal calon anggota dewan yang masuk kesini. Namun, dia datang kesini pada saat kampanye sebelum pemilihan dilaksanakan.
“Dan, hanya beliau saja, sebagai anggota dewan yang masih aktif masuk disini. Selain beliau, Walikota Batam dan Gubernur Kepri pernah juga datang kesini,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Man Gani juga mengucapkan terima kasih banyak kepada beliau atas bantuan perbaikan jalan yang telah diberikan langsung kepada warga Kampung Nanas.
“Dengan adanya bantuan ini, semoga apa yang menjadi kendala warga disini bisa diatasi dan ada jalan keluarnya,” tutur Man Gani.
Ditempat yang sama, anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Tan A Tie mengatakan, dalam reses tersebut, warga di Kampung Nanas menyampaikan beberapa hal aspirasinya, salah satunya tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Masih dengan KTP dan KK yang disampaikan oleh masyarakat. Banyak yang tidak ada KTP dan KK dikarenakan persyaratan kurang lengkap,” ujarnya.
Lanjutnya, selain itu, warga juga menyampaikan, rencananya dalam bulan ini warga Kampung Nanas akan melakukan perbaikan jalan.
“Kita akan membantu apa yang menjadi kendala masyarakat, seperti pengurusan KTP dan KK serta kita juga membantu perbaikan jalan tersebut,” bebernya.
Dalam reses juga mempromosikan masalah Kartu Identitas Anak (KIA). Yang mana KIA ini bisa digunakan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai dari umur 6 tahun sampai dengan 16 tahun.
“KIA ini bisa digunakan untuk anak umur 6 tahun keatas. Ini sama fungsinya dengan KTP. Setelah diumur 16 tahun nanti, anak yang akan menggunakan KTP, hanya akan dilakukan perpanjangan saja, jadi tidak akan ada terjadi penumpukan atau antri di Kantor Dinas Kependudukan,” pungkasnya.