Iklan
Iklan

Tempat Prostitusi Saritem Dirazia, 29 PSK dan 2 Mucikari Dibawa Polisi

- Advertisement -
Tempat prostitusi Saritem yang cukup dikenal di Kota Bandung dirazia polisi, Kamis (18/5/2023) malam. 29 PSK dan dua orang mucikari dibawa polisi.

Sebelumnya, tempat prostitusi Saritem sempat berhenti, kini kembali dibuka secara tersembunyi. Namun, tidak dijelaskan sejak kapan tempat prostitusi Saritem berhenti beroprasional.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa razia dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi di kawasan Saritem yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Berdasarkan keterangan sempat berhenti dan secara diam-diam buka,” ujar Agah di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/5/2023).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menambahkan, selain melakukan razia, polisi bakal melakukan pemantauan bersama Pemerintah Kota Bandung, agar tidak ada lagi prostitusi di kawasan Saritem.

“Kami akan bekerja sama dengan pemda, untuk sama sama memantau di tempat tersebut,” ujar Budi.

Tempat prostitusi Saritem diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung, dengan menjaring 29 PSK dan dua orang muncikari bernama Dayat (41) dan Priyatno (32) yang dibawa ke Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.

“Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB kemarin dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (19/5/2023).

Menurutnya, para PSK itu dijual oleh muncikari seharga Rp 200 hingga Rp 500 ribu. Kedua muncikari itu pun mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut.

“Dulu pernah tempat itu dijadikan tempat prostitusi, maka dari itu kami cek lagi dan ternyata masih ada maka dari itu kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Selain di kawasan Saritem, kata Budi, pihaknya juga bakal melakukan penertiban tempat prostitusi lainnya yang ada di Kota Bandung.

Kedua muncikari itu dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

“Para pekerja seks komersialnya nanti akan kami serahkan ke Dinas Sosial akan dibina,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA