Iklan
Iklan

Tengah Mendekam Dipenjara, Medina Zein Tersandung Kasus Penipuan Tas Branded

- Advertisement -
Medina Zein diketahui tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur usai divonis 6 bulan penjara terkait laporan Marissya Icha soal kasus pencemaran nama baik. Tak berhenti di situ, Medina juga memiliki kasus lain yang tengah berjalan yakni dugaan penipuan yang dilaporkan pengusaha bernama Uci Flowdea asal Surabaya.

Sidang perdana Medina Zein terkait kasus penipuan tas branded ini bahkan sudah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (29/11). Medina yang tengah ditahan di Rutan Pondok Bambu pun harus menjalani sidang secara daring.

Jaksa penuntut umum kemudian membacakan sejumlah dakwaan yang menjerat Medina zein. Kasus dugaan penipuan itu berawal pada 28 Juli 2021 ketika Medina menawarkan sejumlah tas branded kepada Uci.

Uci kemudian tertarik membeli 9 tas dari Medina Zein dan segera mentransfer uang senilai Rp 1,4 miliar. Usai barang pesanannya tiba, Uci segera membawa 9 tas tersebut ke showroom di sebuah mall untuk mengecek keasliannya.

Uci pun terkejut kala mendapati semua tas yang ia beli dari Medina ternyata palsu. Uci langsung membatalkan pembelian tas ke Medina dan meminta uangnya kembali. Sayang, sampai saat ini Uci tak menerima pengembalian uang dari Medina.

Karena itu, Uci membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Akibatnya, Medina didakwa Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Hasil bukti pemeriksaan tas palsu yang dijual Medina pun turut dibacakan oleh jaksa Ugik Ramantyo saat sidang. “Setelah diperiksa ke pihak Hermes International, mereka menyatakan tas itu produk palsu,” kata jaksa Ugik Ramantyo saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya.

Imbas kasus ini, Uci diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. “Sehingga, Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar,” jelas jeksa.

Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Medina yakni Soetomo pun buka suara. Ia menyebut kliennya kekeh mengatakan tas yang dijual ke Uci adalah asli. Meski begitu, Medina dikatakan siap mengembalikan uang Uci dengan syarat 9 tas tersebut harus lebih dulu dikembalikan oleh pelapor.

“Tas belum dikembalikan pada Medina. Ada perjanjian, apabila ditemukan tidak asli, masing-masing punya kewajiban,” kata Soetomo.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA