Iklan
Iklan

Tragis! Pasangan Gay di Bandung Cekcok Mulut Hingga Satu Orang Tewas

- Advertisement -
Pasangan Gay di Bandung terlibat cekcok mulut di kamar kos mereka di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada Jumat (9/6/2023).

Cekcok mulut yang terjadi antara pasangan Gay ini berakhir tragis, satu orang tewas. Korban bernama Wira harus meregang nyawa karena dianiaya oleh kekasihnya sendiri berinisial BR.

Salah seorang tetangga kamar kos korban Neng Yuni mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu berawal dari percekcokan antara tersangka BR dengan korban Wira karena pelaku kesal pintu kamar tidak kunjung dibuka.

“Korban dan pelaku merupakan teman satu kamar. Namun, mereka cekcok gara-gara pintu kamar tidak kunjung dibuka oleh korban. Korban terdengar minta tolong,” ujar Neng Yuni dikutip dari JPPN, Minggu (11/6).

Akibat dari peristiwa penganiayaan itu, korban terluka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Bandung, namun nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Sementara pelaku BR ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Batununggal, beberapa jam setelah peristiwa tragis yang terjadi di tempat kos pasangan gay ini di Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung itu.

Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, setelah menerima laporan peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.

Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pada Jumat pagi terjadi keributan di tempat kos itu. Korban Wira dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya setelah dihubungi oleh anaknya.

“Korban sempat menelepon orang tuanya agar melapor polisi. Orang tua korban pun datang dan melapor ke Polsek Batununggal,” ujar Sonny.

Sonny mengungkapkan bahwa antara korban dengan pelaku memiliki hubungan sesama jenis dan mereka tinggal bersama di kamar tersebut.

“Motif penganiayaan diduga tersangka karena kesal, ada juga karena janji-janji yang tidak ditepati. Tidak tahu janji apa, ini masih didalami,” ujarnya.

Sonny mengungkapkan pelaku memukul korban dengan tangan kosong yang menyebabkan Wira terjatuh.

“Tidak, tidak pakai senjata tajam. Ada pemukulan saja, sisanya penyiksaan. Terakhir dia bilang, pelaku sama korban didorong jatuh, terus angkat telepon orang tuanya disuruh bawa polisi ke sini,” ujarnya.

Setelah menganiaya korban, pelaku sempat melarikan diri namun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Batununggal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.“Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkanya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA