Vonis hukuman mati dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua ini terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim PN Jakarta Selatan dengan tegas membacakan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang terbuka, Selasa 14 Februari 2023.
Ketika vonis hukuman mati dibacakan, Ferdy Sambo hanya terdiam. Vonis itupun lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah menjawab keraguan banyak pihak. Sebelumnya ada kekhawatiran, Ferdy Sambo bakal mendapat vonis ringan.
Hakim PN Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ujarnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.