Iklan
Iklan

Yustinus Pembunuh 2 Gadis Secara Berantai Terancam Hukuman Mati

- Advertisement -
Yustinus yang berprofesi sebagai sopir truk ini kini tengah mengahadapi ancaman hukuman mati di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Dia didakwa telah memperkosa dan membunuh dua orang gadis secara berantai.

Yustinus saat ini harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia tega menghabisi dua nyawa gadis muda.

Dalam sidang yang digelar Senin (27/12/2021) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang Jaksa Penuntuk Umum menuntut hukuman mati kepada terdakwa Yustinus.

“Sidang tadi siang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita, dilakukan secara virtual,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim

Pelaku melakukan pembuatan sadis kepada dua gadis muda  berinisial YAW alias N (19) dan MB (18) yang masih berstatus siswi SMA. Keduanya tewas setelah diperkosa oleh pria berusia 42 tahun itu.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2021 ini, pelaku juga mengaku memerkosa tiga gadis lainnya.

“Sesuai pengakuan tersangka (Tinus), ia juga pernah memerkosa tiga gadis lainnya. Namun, tidak dibunuh karena tidak melawan. Hanya dua korban yang dibunuh karena melawan saat Tinus memerkosa mereka,” ungkap Aldinan, Rabu (26/5/2021) lalu.

Menurutnya, Yustinus juga pernah masuk Lapas Kupang dan menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus pemerkosaan.

Namun, berkas kasus itu masih diperiksa oleh polisi, untuk mengetahui korban, tempat dan waktu kejadian yang berujung vonis empat tahun penjara.

Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban MB dan YAW lewat media sosial Facebook. Kemudian pelaku merayu dan mengajak korban untuk bertemu. Saat bertemu itulah, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.

Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban. Setelah itu pelaku lalu menyetubuhi korban.

Penangkapan Yustinus dilakukan setelah ketahuan membunuh YAW di hutan wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Jumat (14/5/2021).

Usai pemeriksaan, Yustinus juga mengaku membunuh remaja putri berinisial MB yang jenazahnya ditemukan di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kamis (25/2/2021). Pelaku menggunakan pisau yang sama untuk membunuh kedua korban.

Tuntutan terhadap terdakwa disampaikan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (27/12/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, terdakwa Yustinus dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur yaitu Yuliana Welkis dan Marsela Bahas.

Dalam amar tuntutannya, lanjut Abdul, JPU menyatakan terdakwa Yustinus terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak, hingga mengakibatkan matinya anak.

Kemudian, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Yustinus melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat, merupakan tindakan yang sangat keji sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak menolelir tindakan terdakwa tersebut dan menuntut dengan hukuman yang maksimal yakni mati,” tegas Abdul.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA