Iklan
Iklan

A.A: “Berita Itu Tidak Benar Dan Saya Merasa Telah Difitnah”

- Advertisement -
Terkait sebuah berita disalah satu media online di Bantaeng dengan topik “Berdalih sebuah mediasi yang terjadi di Kabupaten Bantaeng dan dikabarkan ada oknum seorang Camat meminta uang jasa mediasi sebanyak Rp.1 juta kepada warga yang di mediasi”, itu membuat kami penasaran. Sehingga kami bersama TPF IndeksNews menelusuri jejak lokasi dan sumber dalam berita yang di maksud.

Tim Pencari Fakta atau TPF Media IndeksNews pada Rabu malam, (10-02-2021) setelah Isya sekitar pukul 19:45 Wita bergerak menelusuri 8 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantaeng guna mencari informasi dan mensinkronkan kejadian mediasi yang dimaksud dalam berita tersebut.

Sekitar pukul 23:30 Wita. Tim Pencari Fakta atau TPF IndeksNews menemukan data dan lokasi dari sumber dalam berita tersebut.

Judul salah satu berita di Media Online yang membuat A.A dan A.S merasa telah difitnah

Kejadian yang di beritakan oleh salah satu media online tersebut terjadi di Kelurahan Karatuang dalam wilayah Kecamatan Bantaeng.

Berdasarkan data yang di himpun TPF IndeksNews terkait dengan pemberitaan ini, tim kami pada Kamis dinihari (11-02-2021) sekitar pukul 00:10 Wita mengunjungi kediaman Lurah Karatuang di puncak Gunung Loka’ untuk memastikan dan meminta klarifikasi atas berita yang mengatakan ada ada oknum seorang Camat meminta uang jasa mediasi sebesar Satu Juta Rupiah.

TPF IndeksNews mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan berita tersebut kepada Lurah Karatuang.
“Tidak benar itu berita. Tidak pernah Pak Plt Camat Bantaeng meminta uang jasa mediasi kepada warga” ungkap Lurah A.A dalam rekaman video investigasi.

“Sepertinya ada miskomunikasi antara keluarga yang di mediasi dengan berita yang diterbitkan”, ujar A.A kepada TPF.

Lurah A.A lantas menceritakan kronologi kejadian yang dimaksud.
“Pada hari Senin (8-02-2021) ada proses mediasi kedua di Kantor Kelurahan Karatuang. Dalam proses mediasi tersebut, ada banyak pihak yang hadir. Diantaranya Bhabinkantibmas, Bhabinsa, Plt Camat Bantaeng, RT dan kedua belah pihak yang di mediasi”, bebernya.

“Pada mediasi pertama itu tidak menemukan kata sepakat. Akhirnya dilakukan mediasi kedua”, sambungnya.

Sebelum proses mediasi kedua dilaksanakan, Lurah Karatuang berkoordinasi dengan Plt Camat Bantaeng untuk menentukan lokasi mediasi kedua di Kantor Kecamatan Bantaeng. Namun Plt Camat Bantaeng mengatakan tidak bisa dilakukan di Kantor Camat Bantaeng karena ini baru mediasi kedua.

Ilustrasi

Akhirnya mediasi kedua dilaksanakan di Kantor Kelurahan Karatuang yang disaksikan banyak pihak seperti yang disebutkan diatas.

“Dalam proses mediasi kedua ini terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dan semua berjalan dengan lancar dan aman”, ujarnya.

“Hasil kesepakatan itu tertulis diatas lembaran kertas dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh pejabat pemerintahan setempat serta dari pihak keamanan dalam hal ini Bhabinsa dan Bhabinkantibmas”, pungkas Lurah Karatuang.

Surat Kesepakatan Bersama yang bersengketa tentang harta gono-gini

Sementara itu, untuk memastikan kebenaran dari sebuah informasi yang beredar. Pagi hari ini (11-02-2021) sekitar pukul 10:00 Wita, Jurnalis IndeksNews mengunjungi rumah Pak Zubair di Karatuang yang digunakan sebagai tempat pembayaran hasil kesepakatan. Dilokasi ini juga kami bertemu dengan Ketua RT 4, Sultan yang juga merupakan salah satu saksi dalam kesepakatan tersebut.

“Permasalahannya ini soal harta gono-gini antara anak almarhum (Andi Riska) biasa dipanggil Ika dengan ibu tirinya”, kata Zubair.

“Tentang beredarnya informasi ada uang jasa mediasi sebanyak satu juta rupiah dan cuma lima ratus ribu yang disanggupi seperti yang dikatakan Ika dalam sebuah media itu tidak benar”, tegas Zubair.

“Seharusnya Ika ini berterima kasih kepada Plt Camat Bantaeng dan Lurah Karatuang karena sudah dibantu dalam proses mediasi”, pungkasnya.

Ketua RT 4 Kelurahan Karatuang, Sultan juga membenarkan apa yang dikatakan Zubair.
“Tidak benar itu kalo ada uang jasa mediasi atas permasalahan sengketa harta gono-gini antara Ika dan Ibu tirinya”, tegas Sultan.

Lurah Karatuang, A.A yang juga berada dilokasi pada hari ini bersama Zubair dan Sultan juga mengatakan kepada kami.
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa ada perintah dari Pak Camat untuk membayar uang jasa mediasi”, ungkapnya.

“Pada hari senin kemarin itu, pertemuan mediasi dimulai dari pukul 9 pagi hingga pukul 3 sore. Kami semua belum makan siang. Mediasi selesai dan kami tinggalkan lokasi tanpa ada meminta imbalan”, ujarnya.

“Terkait dengan berita yang mengatakan saya memperlihatkan chatingan WhatsApp dari Pak Camat ke Ika soal minta uang jasa mediasi itu tidak benar”, tegasnya.

“Saya merasa keberatan atas berita yang telah beredar dan saya akan menempuh jalur hukum untuk permasalahan ini”, kata Lurah Karatuang yang disaksikan oleh staf Kecamatan Bantaeng.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA