Iklan
Iklan

Giliran Kemendag Digeledah, Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti Korupsi

- Advertisement -

Kemendag digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik. Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang yang digeledah penyidik berlokasi di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Kemendag digeledah terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. Hal itu diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, pada Selasa (3/10).

Ketut mengungkapkan total terdapat tiga ruangan yang digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ketiganya merupakan ruangan Tata Usaha Menteri Perdagangan, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

“Kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang beralamat di, Jl. Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis.

Sementara khusus untuk Kantor PPI, Ketut mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Ia menambahkan dalam penggeledahan itu penyidik turut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.

“Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” katanya.

Ketut mengatakan proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB, sampai saat ini masih berlangsung di kedua lokasi.

Sebelumnya Kejagung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag di periode 2015-2023,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/10).

Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut diantaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA