Iklan
Iklan

Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

- Advertisement -
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Hakim menilai jenderal polisi ini terbukti menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas hakim.

Tidak hanya itu, Irjen Napoleon Bonaparte juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara.

Napoleon Bonaparte dinilai telah terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap yang diterima adalah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu atau sekitar Rp 6,1 miliar.

Suap tersebut terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. Napoleon Bonaparte menyuruh anak buahnya menerbitkan 3 surat yang ditujukan ke Ditjen Imigrasi. Yakni tertanggal 29 April 2020, 4 Mei 2020, dan 5 Mei 2020. Surat-surat itu terkait status Djoko Tjandra.

Terkait surat-surat tersebut, Ditjen Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System pada Sistem Informasi Keimigrasian pada 13 Mei 2020.

Djoko Tjandra telah memanfaatkan penghapusan itu untuk masuk ke Indonesia pada Juni 2020. Kedatangan Djoko Tjandra untuk melakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasusnya.

Perbuatan jenderal polisi itu diyakini memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA