Iklan
Iklan

Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat dan WhatsApp Marak di Kota Jambi

- Advertisement -
Kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat dan WhatsApp kini mendapat sorotan dari warga Kota Jambi. Tujuh pelaku diamankan di sebuah hotel mewah pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Tujuh pelaku prostitusi online ini diamankan dikenakan sanksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Ya, kita kembali amankan 7 orang pelaku yang terlibat kasus TPPO prostitusi online,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa, Kamis (22/6/2023).

Namun parahnya, lima dari tujuh pelaku masih usia anak di bawah umur.

Ketujuh pelaku yakni, Doni Kurniawan (20), Enggar Risky (19), Oktaviani (20), MR (17), MA (17), AR (17), DS (17). Para pelaku diamankan dari hotel yang sama, namun dari dua kamar yang berbeda.

Para pelaku memperdagangkan atau menawarkan para korban ke pada lelaki hidung belang, melalui aplikasi Michat hingga WhatsApp.

“Pengungkapan ini berawal saat kita terima informasi bahwa adanya kasus TPPO di sebuah hotel. Kita kemudian menelusuri dan melakukan penyelidikan,” ujar Kristian.

Kristian menjelaskan, para pelaku membanderol harga mulai dari Rp350 ribu hingga Rp500 ribu dalam satu kali kencan. Hasil tersebut, kemudian dibagi antara korban dan para pelaku sebagai mucikari.

Dari para pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone yang berisi aplikasi Michat dan WhatsApp sarana prostitusi online, hingga alat kontrasepsi atau kondom.

“Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim gabungan Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi dan Macan Reskrim Polresta Jambi juga telah berhasil meringkus 6 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) prostitusi online.

Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Luhprabha Pratiwi mengatakan, para pelaku ini ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Kamis (15/6/2023).

Pelaku ini, diduga menjadi mucikari, di mana, mereka menjajakkan para korban wanita melalui aplikasi MiChat ke pada para lelaki hidung belang.

Luhprabha Pratiwi mengatakan, dalam satu kali kencan, pelaku ini mematok harga senilai Rp300 ribu ke pada lelaki hidung belang.

“Mereka dijual dengan harga Rp300 ribu, Rp250 ribu untuk korban dan Rp50 ribu untuk pelaku,” kata Luhprabha Pratiwi, Rabu (21/06/2023) sore.

Ia menjelaskan, para korban ini masih menggunakan pola atau memanfaatkan jasa mucikari, lantaran belum memahami cara menggunakan aplikasi MiChat.

“Ya, meski prostitusi ini menggunakan aplikasi, tetapi mereka masih menggunakan mucikari. Alasannya, mereka belum paham bagaimana menggunakan aplikasi,” sebutnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan prostitusi online ini. “Kita masih lakukan pengembangan terkait pengungkapan ini,” pungkasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA