Iklan
Iklan

Komnas HAM Umumkan Hasil Temuan Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

- Advertisement -
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil temuannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam laskar FPI. Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Jakarta-Cikampek.

Sedangkan, tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM. “Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas,” ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

“Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asaasi manusia,” ujar Anam.

Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.

Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Senjata Api

Komnas HAM telah menyampaikan hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti dari peristiwa meninggalnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer 50.

Dari hasil uji laboratorium forensik itu dilakukan terhadap sejumlah proyektil, selongsong, dan barang-barang yang diduga bagian proyektil dan selongsong yang ditemukan Komnas HAM.

“Dalam proses ini sekaligus menguji senjata yang digunakan oleh petugas dan senjata non-pabrikan atau rakitan yang diduga digunakan oleh FPI,” ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat, 8 Januari 2021.

Tim Komnas HAM sebelumnya menemukan tujuh buah proyektil, tiga buah selongsong, satu buah barang bukti diduga bagian proyektil, satu buah diduga bagian belakang selongsong, dan puluhan keping pecahan kaca dan lampu mobil.

Tujuh dari barang bukti yang diduga bagian dari proyektil, lima di antaranya dinyatakan bagian dari proyektil. “Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua identik dengan senjata rakitan. Satu dari gagang cokelat dan satu tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana,” ujar Anam.

Adapun tiga bagian proyektil lainnya tak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi deformasi alias perubahan yang besar. Selanjutnya, hasil uji labfor menemukan tiga dari barang bukti yang diduga bagian dari selongsong identik dengan senjata petugas kepolisian.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya sebelumnya menyebut laskar FPI memiliki senjata api, yakni pistol rakitan bergagang cokelat dan putih. Namun di sisi lain FPI membantah memiliki senjata api.

Anam juga mengatakan uji labfor ini menggunakan laboratorium forensik milik Kepolisian Republik Indonesia atas permintaan tim Komnas HAM. Pengujian dilakukan dalam skema kerja tim dengan pendampingan ahli dari PT Pindad (Persero) dan pengawasan langsung di lokasi selama proses berlangsung.

Menurut Anam, ada pula kelompok masyarakat sipil yang bergerak di bidang hukum dan HAM yang turut mengawasi. Pengujian di laboratorium forensik berlangsung pada 30 Desember 2020 pukul 10.00 WIB hingga 31 Desember 2020 dini hari pukul 02.30 WIB.

Tim Komnas HAM, kata Anam, juga mencoba dengan melakukan penembakan dalam pengujian tersebut. “Karena uji balistik enggak mungkin enggak ada pembandingnya. Jadi digunakan, ditembakkan, peluru dicocokkan dengan punya kami, hasilnya demikian,” jelas Anam.

Dalam salah satu poin rekomendasinya, Komnas HAM meminta pengusutan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. “Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI,” pungkas Anam.

Trending Topic

1 KOMENTAR

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA