Iklan
Iklan

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Berhak Dapatkan Pengampunan dari Presiden

- Advertisement -
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hukuman seumur hidup yang diputuskan melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir J sudah final.

Menurut Mahfud MD, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pascaputusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Mahfud MD juga menjelaskan, dalam vonis seumur hidup, tidak ada remisi hukuman. Remisi hukuman hanya berlaku dalam vonis yang bersifat angka. Untuk pidana penjara seumur hidup, tidak bisa dilakukan remisi.

“Kalau seumur hidup itu bukan angka, jadi enggak ada diremisi berapa persen berapa persennya. Oleh sebab itu, jangan lagi ada permainan untuk mengubah menjadi angka. Kalau angka, itu bisa dikurangi setiap tahun,” ujar Mahfud usai memberi materi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).

Mahfud menambahkan, meski tidak ada remisi, Ferdy Sambo tetap berhak mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden.

Presiden juga berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari MA.

Pemberian grasi oleh presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana, sebagaiman tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi.

Namun, permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

Adapun dalam UU Nomor 5 Tahun 2010, permohonan grasi hanya dapat diajukan sebanyak satu kali.

“Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Remisi itu tergantung persentase, dan persentase selalu bergantung pada angka,” ujar Mahfud.

“Itu hanya bisa ada grasi. Grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin,” imbuhnya.

Sebelumnya, Selasa (8/8/2023), MA menganulir hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman dari vonis sebelumnya.

Di tingkat kasasi, Putri Candrawathi mendapat hukuman 10 tahun penjara. Sebelumnya Putri divonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal mendapat hukuman 8 tahun penjara. Sebelumnya, Bripka RR mendapat vonis 13 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf mendapat hukuman 10 tahun penjara dari vonis sebelumnya 15 tahun penjara.

Putusan kasasi Ferdy Sambo dkk ini diadili oleh lima hakim MA, yakni Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA