Iklan
Iklan

Oknum Brimob Tersangka Persetubuhan Gadis 15 Tahun di Sulteng

- Advertisement -
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang oknum Brimob sebagai tersangka kasus persetubuhan anak gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng

Awalnya, oknum Brimob ini disebut inisial NPS. Tetapi belakangan, inisialnya diralat menjadi Brimob KS. Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda itu, juga telah ditahan di Mapolda Sulteng.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, penetapan tersangka KS sempat mendapatkan hambatan kurang barang bukti. Tetapi, saat ini barang bukti itu telah dianggap cukup.

“Jadi, kami berat mengungkap kemarin itu, karena kurang bukti,” kata Agus, dikutip dari kumparan, Minggu (4/6).

Namun karena komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kerja keras penyidik, sehingga barang bukti itu bisa didapatkan dan dianggap cukup menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan. Profesional dan proporsional. Kita proses semuanya,” tegasnya.

Bukti HP dan saksi pegawai hotel

Agus mengungkapkan sejumlah bukti yang dikantongi polisi yaitu jejak digital dari HP pelaku dan keterangan sejumlah saksi.

“Dari handphonenya itu sudah kita sedot dan korban juga sudah mengaku termasuk ada saksi yang melihat,” beber Agus.

Ada beberapa saksi yang diperiksa dalam penetapan KS sebagai tersangka, di antaranya orang yang menemaninya hingga karyawan hotel.

“Saksi yang mendampingi ke sana dan saksi melihat keluar masuk dan bahkan saksi resepsionis yang melihat keluar berduaan. Kalau kemarin belum ada saksi-saksi ini,” bebernya

“Kemarin itu, saksi ini masih di Jakarta, kita jemput juga dia itu. Jadi tidak seindah yang dibayangkan,” sambungnya.

Pelaku Ditindak Tegas

Menurut Agus, penanganan kasus ini tak pandang bulu. Semua yang terlibat pasti akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita akan proses semua kita tak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan. Jadi tak ada itu, hukum runcing ke atas tumpul ke bawah,” katanya.

Tapi diakuinya, dari 11 orang ditetapkan tersangka, masih ada satu tersangka yang masih dalam pencarian.

“Soal satu aja ini belum kami dapat, hanya masalah waktu saja. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami akan tangkap. Biar semua bisa diproses, agar tak ada lagi keraguan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Polda Sulteng,” tandasnya.

Irjen Agus Nugroho menegaskan bahwa kasus yang menimpa gadis 15 tahun itu, bukan pidana pemerkosaan. Melainkan persetubuhan anak. Dengan ditetapkannya oknum Brimob ini tersangka, sehingga total tersangka sudah 11 orang.

Berikut Identitas 11 tersangka:

  1. HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
  2. ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
  3. RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
  4. AR alias R berusia 26 tahun, petani;
  5. MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
  6. FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
  7. K alias DD, 32 tahun, petani;
  8. AW yang sampai saat ini masih jadi buron;
  9. AS ini pun sama sampai saat ini masih jadi buron;
  10. AK yang sampai saat ini masih jadi buron
  11. KS yang berprofesi sebagai anggota Polri.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA