Iklan
Iklan

Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA Siskaeee Dituntut 1 Tahun Penjara

- Advertisement -
Aksi pamer payudara dan kemaluan yang dilakukan oleh Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di bandara Yogyakarta International Airport (YIA) mengakibatkan dia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Kasus pornografi melalui pamer payudara dan pamer kemaluan ini disidangkan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (21/4) kemarin. Perempuan yang melakukan aksi pamer payudara ini ditangkap di Bandung, Jawa Barat itu pun langsung menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).

“Ya, tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan,” ujar Isti Ariyanti, selaku JPU usai persidangan, Kamis (21/4/2022).

Awalnya JPU a menjerat Siskaeee dengan tiga dakwaan alternatif yakni Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP; Pasal 30 juncto pasal 4 ayat 2 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP; dan Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan tentang UU ITE itu diajukan karena aksi Siskaeee pamer payudara di Bandara YIA Kulon Progo itu juga viral dan diedarkan di situs OnlyFans untuk meraih cuan. Namun dari ketiga dakwaan tersebut, JPU menuntut Siskaeee dengan pasal pornografi.

“Iya kena dakwaan ke satu (Pasal 29),” kata Isti.

Isti juga menuturkan tuntutan tersebut berdasarkan hasil keterangan saksi yang hadir di persidangan. Seperti saksi fakta dan saksi ahli. Dari keterangan saksi tersebut Siskaeee dinilai terbukti bersalah melanggar UU tentang Pornografi.

“Yang jelas UU Pornografinya terbukti. Yang bersangkutan ini ngunggah (Video). Makanya kena pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplit,” ungkap Isti.

“Kalau yang ITE (dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia nggak kena,” imbuhIsti

Sidang tuntutan itu pun dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Pengacara Siskaeee, Afank Reza Fahruddin mengatakan Siskaeee juga menyatakan pembelaan secara lisan.

Afank mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk meringankan tuntutan jaksa penuntut umum. Ada 3 poin yang diajukan terdakwa sebagai pertimbangan majelis hakim.

“Yang meringankan di antaranya klien kami masih kuliah. Punya adik yang harus dicukupi kebutuhannya. Kemudian merasa bersalah tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Afank.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA