Iklan
Iklan

Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta

- Advertisement -
Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp 550 Juta.

KPK menonaktifkan pegawainya yang diduga melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 550 juta. KPK belum membeberkan identitas pegawai KPK tersebut.

Sekjen KPK Cahya H. Harefa mengatakan, pegawai KPK tilap uang dinas tersebut sudah dinonaktifkan.

“Atas bukti permulaan tersebut, pejabat pembina kepegawaian melaporkan tindak pidana korupsi ini kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” kata Cahya dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari kumparan, Selasa (27/6).

“Bersamaan dengan proses tersebut oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaannya,” tambah Cahaya.

Cahya mengatakan, kasus ini bermula dari laporan satuan kerja yang bersangkutan karena ada sejumlah kejanggalan. Mulai dari proses administrasi berlarut-larut hingga adanya pemotongan uang perjalanan dinas.

Tim inspektorat lalu melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Dari situ ditemukan bahwa korupsi pegawai tersebut merugikan negara hingga Rp 550 juta. Korupsi itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022.

KPK belum mengungkapkan lebih detail soal konstruksi kasus ini. Cahya hanya mengatakan, pegawai yang dimaksud akan segera diserahkan ke Dewas KPK untuk diusut secara etik dan pidana di bidang penindakan.

“Sekjen juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut ke Dewas KPK. Pengungkapan dan penanganan Tipikor di lingkungan KPK sendiri ini adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan taat asas prosedur serta tak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi,” pungkas Cahya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA