Iklan
Iklan

Rita Widyasari Pernah Diminta Tidak Bawa-Bawa Nama Azis Syamsuddin

- Advertisement -
Rita Widyasari mengungkapkan pernah diminta untuk tidak membawa-bawa nama Azis Syamsuddin oleh orang suruhan mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut dalam penyidikan KPK.

Hal itu diungkapkan Rita Widyasari atau mantan Bupati Kutai Kartanegara ini di persidangan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021).

“Intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui,” ujar Rita Widyasari.

Rita dalam dakwaan itu disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp 5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.

“Melalui teman Azis Syamsuddin, temannya datang, namanya Kris seperti yang di BAP,” ujar Rita.

Rita Widyasari mengatakan, angka yang dimaksud adalah “uang”.”Tapi saya tidak mau,” ujar Rita.

“Saya bacakan keterangan saudara ‘Saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar agar diakui itu uangnya saudara’, benar begitu?” tanya jaksa.

“Iya, saya tidak punya uang Pak” kata Rita.

Pada dakwaan disebutkan bahwa Robin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

“Disampaikan anggaplah kalau itu saya akui itu legal karena saya masih ada lawyer fee,” ujar Rita.

“Apakah disampaikan Pak Azis ‘Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda, benar?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Rita.

“Lalu saudara menanyakan, ‘Berapa Bang dan itu uang dari Abang? Pak Azis menyampaikan sekitar Rp 8 miliar. Itu uang dolar dari saya’, pernah memberikan keterangan itu?” tanya jaksa.

“Saya cuma mengatakan Rp 8 miliar, wah mau pingsan saya dengar Rp 8 miliar,” kata Rita

Tapi, Rita menyampaikan bahwa ia tidak tahu apakah benar Robin menerima uang Rp 8 miliar dari Azis. “Saya tidak pernah memberikan uang dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura karena sejak awal saya sampaikan tidak punya uang tunai, adanya aset, kalau uang kecil-kecil OK-OK saja, tidak setiap hari mintanya karena bantuan kemanusiaan,” ujar Rita.

Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karna terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.

Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA