Iklan
Iklan

Viral Skema Bisnis Gelap 303 Konon Libatkan Sejumlah Jenderal Polisi

- Advertisement -
Skema bisnis gelap 303 yang kini beredar di tengah masyarakat patut direspons oleh Kapolri. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Konon, isu bisnis gelap ini melibatkan sejumlah jenderal bintang dua Polri.

Sugeng tak membantah sudah melihat skema bisnis gelap 303 atau jaringan bisnis gelap perjudian (Pasal 303 KUHP) yang dikaitkan dengan Irjen Ferdy Sambo, yang kini viral di media sosial tersebut.

Namun, Mas Sugeng enggan memastikan kebenarannya. “IPW meminta timsus Polri menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindaklanjutinya,” kata Mas Sugeng, Kamis (18/8).

Sugeng juga menyarankan penyelidikan kepada pihak-pihak yang kemungkinan bersekongkol dengan Ferdy Sambo dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Pihak-pihak yang namanya (terseret) jaringan FS itu harus diterapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, skema bisnis gelap 303 dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi. “Menurut saya ini (skema yang beredar) adalah dari kelompok dalam internal Polri yang berlawanan dengan FS, dan bertujuan menggusur FS dan kawan-kawan dari posisi elite Polri,” ujar Mas Sugeng.

Dia memastikan IPW bakal mengkritisi kelompok itu sebab tidak menutup kemungkinan jaringan tersebut merupakan geng mafia.

“Tidak mungkin terulang lagi bila Polri berani melakukan pembenahan besar-besaran,” ujar Sugeng.

Mas Sugeng juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan membenahi anggota dan institusinya.

“Kapolri tentu harus turun tangan, karena itu tugasnya membenahi anggota dan institusinya. Namun, harus tetap profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum,” pungkas Sugeng

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA