Iklan
Iklan

8 Kecamatan di Tana Toraja Zona Merah Bencana Longsor,

- Advertisement -
Delapan kecamatan di Tana Toraja masuk zona merah bencana tanah longsor periode Februari 2022.

Diantaranya, Kecamatan Gandang Batu Sulanan, Makale Selatan dan Malimbong Balepe. Kemudian Mengkendek, Rano, Rantetayo, Rembon, dan Kecamatan Saluputti.

Peringatan dini longsor atau pergerakan tanah ini dikeluarkan Badan Geologi. Kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Tana Toraja, Alfian Andi Lolo pun membenarkan.

Menurut Alfian, pihaknya sudah membangun komunikasi hingga ke tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan.

“Sudah terima suratnya. Kami juga sudah komunikasi ke camat, desa dan kelurahan untuk mewaspadai fenomena ini,” katanya, via seluler Kamis (5/2/2022) sore.

Alfian menjelaskan, curah hujan yang kadang di atas normal membuat Tana Toraja sangat berisiko diterjang longsor. Apalagi saat ini curah hujan sangat tinggi dan berlangsung dalam durasi yang lama.

“Sehingga kita imbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Laporkan langsung jika ada kejadian longsor atau bencana lainnya,” pintanya.

Selain Tana Toraja, Kabupaten Enrekang juga masuk zona merah bencana longsor.

Dikonfirmasi, Kepala BPBD Enrekang, Arsil Bagenda mengaku telah mengeluarkan surat edaran mengantisipasi fenomena pergerakan tanah ini. Pihaknya juga sudah melakukan mitigasi untuk ancaman tanah bergerak ini.

“Semoga dampaknya tidak terlalu besar,” ungkapnya saat dikonfirmasi terpisah.

Di Enrekang, terdapat enam kecamatan berpotensi terjadi bencana longsor.  Antara lain, Kecamatan Alla, Baroko, Buntu Batu, Curio, Malua dan Masalle.

“Memang wilayah ini rata-rata dipenuhi dengan kebun bawang. Karena kan kalau kebun bawang itu harus tidak ada pohon disana,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan, beberapa hutan lindung di Enrekang juga sudah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan.

Padahal, pohon-pohon yang ada di hutan itu sangat berefek untuk menyerap air, dan menahan terjadinya longsor. Pihaknya kata dia, segera melakukan pemetaan wilayah bencana.

Itu perlu dilakukan agar masyarakat setempat tidak lagi melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran di wilayah potensi tinggi pergerakan tanah.

“Kemiringan 45 derajat sudah tidak boleh lagi digarap menjadi lahan kebun bawang,” tegasnya.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA