Indonesia hingga kini belum mewajibkan penggunaan sabuk pengaman atau seatbelt mobil di baris belakang. Beda dengan negara tetangga yang sudah menerapkan aturan tersebut.
“Di Malaysia, diwajibkan Seatbelt untuk penumpang depan maupun belakang. Kalau melanggar utamanya di jalan tol akan ditilang dengan denda 300 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1 juta rupiah,” ujarnya beberapa waktu lalu, dikutip dari kumparan.
Technical Leader ASEAN NCAP, Yahaya Ahmad mengungkapkan sabuk keselamatan adalah dasar keselamatan semua orang di dalam kendaraan. Sehingga, wajib digunakan saat berkendara.
Denda ini bisa melejit lebih tinggi hingga RM 2.000 atau sekitar Rp 6.863.251 sesuai dengan Motor Vehicles Rules (Seatbelt) amandemen 2008. Aturan ini kata Yahaya mampu mengurangi risiko fatalitas kecelakaan cukup tinggi.
Meski demikian, dirinya mengakui bahwa mayoritas masyarakat belum terlalu sadar akan hal ini sehingga edukasi terus dilakukan.
Di Indonesia, seatbelt hanya wajib digunakan oleh pengemudi dan penumpang di bagian depan. Berdasarkan Pasal 289 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap penumpang yang duduk di samping pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dikenakan denda Rp 250 ribu.
Sehingga, banyak masyarakat menganggap sabuk keselamatan di bagian belakang tak wajib digunakan. Aturan yang mewajibkannya tentu menjadi penting agar semua selamat di jalan raya.
“Seatbelt bagi penumpang baris kedua sangat penting, untuk mengurangi risiko terlempar keluar dari kendaraan saat terjadi kecelakaan. Risiko penumpang belakang menabrak kursi depan dan bisa membuat penumpang depan lebih berat cederanya,” katanya.
Saat terjadi kecelakaan, penumpang depan akan mendapatkan tekanan yang cukup besar dari bagian depan. Bila ditambah dengan dorongan dari penumpang belakang yang tak menggunakan seatbelt, tekanannya akan menjadi berlebih sehingga risiko kematiannya jadi tinggi.