Iklan
Iklan

Bupati Kotawaringin Timur Sudah 3 Tahun Jadi Tersangka KPK, Kenapa Belum Ditahan?

- Advertisement -
Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi hingga saat masih melenggang bebas meskipun sudah 3 tahun jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Kotawaringin Timur ini menyandang status tersangka dalam dugaan rasuah penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Namun, hingga kini belum ditahan padahal kasusnya sudah berjalan lebih dari tiga tahun.

“Iya masih, masih dalam proses penyidikan. Jadi ketika belum dilakukan penahanan tentu ada proses yang kemudian harus dilakukan,” ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juli 2023.

Namun, Ali enggan memerinci hambatan dalam penanganan perkara itu. Dia mengatakan penyidik masih berusaha menyelesaikan perkaranya.

KPK terbuka apabila Supian ingin mengajukan praperadilan jika merasa nasibnya digantung. Lembaga Antirasuah memastikan perkara itu masih bisa dipertanggungjawabkan meski sudah bertahun-tahun berlarut.

“Bagi kami itu bagian dari kontrol, tapi kami ingin sampaikan seluruh proses yang disampaikan KPK dalam proses penyelidikan kami pastikan tidak akan jauh dan tidak akan lari dari aturan hukum,” kata Ali.

Lembaga Antirasuah menduga Supian kongkalikong terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari pemberian sejumlah izin tambang itu, Supian diduga menerima fee berupa barang mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3, serta uang sebesar Rp5 miliar.

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp5,8 triliun dan SGD711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan pertambangan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA