Iklan
Iklan

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Penyidik Ketakutan Menerima Barang Bukti Video Mesum Dirut Taspen

- Advertisement -
Kamaruddin Simanjuntak mengaku sempat bersitegang dengan penyidik Bareskrim Polri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihak kepolisian belum memiliki dua alat bukti yang bisa menetapkan dirinya sebagai tersangka. Apalagi, menurut Kamaruddin kliennya, yaitu Rina Lauwy selaku istri dari Dirut PT Taspen belum diminta keterangan.

Dalam pemeriksaan, Kamaruddin didampingi puluhan pengacaranya menyerahkan alat bukti setiap pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, penyidik belum bersedia menerima alat bukti yang diserahkan tersangka.

“Kita sudah berikan flashdisk serta hardisk yang isinya itu adalah video-video mesum dari pada Dirut PT Taspen. Tetapi penyidik menolak, katanya tidak ada hubungannya dengan perkara ini,” ujar salah seorang pengacara Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, karena dirinya sudah dijadikan tersangka, seharusnya polisi menerima alat bukti sebagai bantahan terkait alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka.

Kata Kamaruddin, dia dijadikan tersangka pencemaran nama baik, karena telah menyampaikan narasi melalui video bahwa seorang Dirut PT Taspen memacari berbagai wanita.

“Itulah videonya, tapi penyidik ketakutan menerima bukti ini,” kata Kamaruddin kepada wartawan, di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Dia mengatakan, pada saat menyerahkan alat bukti, pihak penyidik bolak-balik rapat, kemudian penyidik mengatakan belum butuh alat bukti tersebut.

Melihat kondisi penyidik yang bersekukuh tidak mau menerima alat bukti, Kamaruddin mengaku marah. Lalu mempertanyakan yang tengah dihadapinya penyikik Polri atau bukan.

“Saya tanya, kalian penyidik Polri atau bukan? Kalau penyidik Polri harus terima alat bukti. Ini jelas obstruction of justice, karena di sini penyidik Polri bukan lagi berdasarkan undang-undang tapi berdasarkan keinginan kosasih, malam ini Kosasih harus kita habisi,” ujar Kamaruddin dengan lantang.

(Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum)

Kamaruddin mengatakan bahwa pemeriksaan seharusnya telah rampung sedari tadi pukul 16.00 WIB. Namun, perdebatan terjadi antara dirinya dengan pihak penyidik.

Diketahui, Kamaruddin merupakan kuasa hukum Rina Lauwy selaku istri dari Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

“Jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kami. Akhirnya bukti kami tinggalkan di meja, di hard disk warna putih,” kata dia.

Dalam pemeriksaan, Kamaruddin mengaku dicecar sebanyak 16 pertanyaan.

Trending Topic

Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Iklan

Iklan

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA